Advetorial

Optimalisasi Pemanfaatan Data Pertanahan dan Ruang melalui Diseminasi RPMK IGT-PR Dari Data Menjadi Nilai

​Jakarta, buanapagi.com – Di tengah meningkatnya kebutuhan akan data yang akurat dan terintegrasi, pemanfaatan informasi geospasial menjadi salah satu kunci dalam mendukung perencanaan pembangunan dan investasi. Berangkat dari kebutuhan tersebut, Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) menyelenggarakan Diseminasi Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Bersifat Volatil untuk layanan Informasi Geospasial Tematik Pertanahan dan Ruang (IGT-PR) pada Senin (15/6).

Bagi ATR/BPN, data pertanahan dan ruang bukan sekadar kumpulan informasi. Data tersebut merupakan hasil investasi negara yang dihimpun melalui proses panjang dan berkelanjutan. Karena itu, pemanfaatannya perlu terus diperluas agar dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.

Direktur Jenderal SPPR, Virgo Eresta Jaya, menegaskan bahwa data yang dimiliki ATR/BPN memiliki potensi besar untuk mendukung berbagai sektor pembangunan. “Kami menyadari bahwa data yang telah dikumpulkan ini dapat dimanfaatkan oleh berbagai pihak untuk mendukung perencanaan, investasi, maupun pembangunan yang berkelanjutan. Harapannya, regulasi ini dapat membuka lebih banyak peluang pemanfaatan data untuk kepentingan masyarakat luas,” ujarnya.

Tingginya kebutuhan terhadap data pertanahan dan ruang juga dirasakan oleh berbagai pemangku kepentingan. Pemerintah membutuhkan data untuk menyusun kebijakan yang tepat sasaran, sementara pelaku usaha memerlukannya untuk mendukung pengembangan bisnis dan investasi. Di sisi lain, masyarakat juga semakin membutuhkan akses terhadap informasi yang dapat membantu mereka memahami potensi suatu wilayah.

Ririn Kadariyah, selaku Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian/Lembaga, melihat bahwa pemanfaatan data geospasial memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan nasional. “Data pertanahan dan ruang dapat menjadi dasar dalam memetakan berbagai kebutuhan pembangunan, mulai dari jalan, jembatan, hingga fasilitas publik lainnya. Bagi masyarakat dan dunia usaha, data ini juga dapat menjadi sumber informasi penting dalam perencanaan kegiatan ekonomi,” jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Tim PNBP K/L II, Eko Roestanto, menjelaskan bahwa penyusunan RPMK tarif layanan IGT-PR merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan kepastian dalam penyelenggaraan layanan sekaligus mengoptimalkan pemanfaatan data pertanahan dan ruang.

“Penyusunan RPMK ini merupakan langkah untuk memberikan kepastian dalam penyelenggaraan layanan Informasi Geospasial Tematik Pertanahan dan Ruang. Melalui pengaturan tarif yang jelas, kami berharap pemanfaatan data pertanahan dan ruang dapat semakin luas serta memberikan manfaat bagi pemerintah, dunia usaha, maupun masyarakat,” ujar Eko.

Ia menambahkan bahwa pengaturan tarif tersebut juga dirancang untuk mendukung pemanfaatan data secara berkelanjutan, sekaligus tetap memberikan ruang bagi penggunaan data untuk kepentingan nonkomersial sesuai ketentuan yang berlaku.

Di tengah meningkatnya kebutuhan tersebut, ATR/BPN mengembangkan layanan Informasi Geospasial Tematik Pertanahan dan Ruang (IGT-PR). Layanan ini dirancang untuk memberikan akses terhadap data tematik yang dapat digunakan sesuai kebutuhan pengguna, baik pemerintah, akademisi, maupun sektor swasta.

Direktur Survei dan Pemetaan Tematik, Agus Apriawan, mengungkapkan bahwa minat masyarakat terhadap layanan data geospasial terus menunjukkan tren positif. Hal tersebut terlihat dari meningkatnya akses terhadap portal layanan data yang dimiliki ATR/BPN.

“Kebutuhan data yang akurat dan mutakhir terus meningkat. Karena itu, kami berupaya menghadirkan layanan yang dapat menjawab kebutuhan tersebut sekaligus memberikan nilai tambah bagi pembangunan dan investasi,” ungkapnya.

Meski demikian, keberhasilan layanan tidak hanya ditentukan oleh ketersediaan data, tetapi juga oleh kualitas layanan yang diberikan. Oleh karena itu, berbagai masukan dari calon pengguna menjadi bagian penting dalam proses penyempurnaan kebijakan.

Dalam sesi diskusi, para peserta menyampaikan berbagai harapan, mulai dari kemudahan akses, dukungan teknis, hingga mekanisme layanan yang adaptif terhadap kebutuhan pengguna. Menanggapi hal tersebut, Kepala Subdirektorat Layanan IGT Multiguna, Royger M. Simanjuntak, memastikan bahwa ATR/BPN akan terus membuka ruang kolaborasi dengan para mitra, “Kami ingin memastikan bahwa layanan yang dibangun benar-benar menjawab kebutuhan pengguna. Karena itu, kami akan terus melakukan evaluasi dan membuka ruang diskusi untuk menerima berbagai masukan dalam penyempurnaan layanan ke depan,” tuturnya.

Melalui penyusunan RPMK ini, ATR/BPN tidak hanya menghadirkan sebuah regulasi baru, tetapi juga membangun ekosistem pemanfaatan data pertanahan dan ruang yang lebih terbuka, terukur, dan berkelanjutan. Pada akhirnya, data bukan hanya menjadi arsip yang tersimpan, melainkan sumber daya yang mampu menciptakan nilai tambah dan mendorong pembangunan nasional yang lebih efektif serta berbasis informasi.(bp/ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *