Tanjungbalai

Bea Cukai Teluk Nibung Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih dari Rp1 Miliar

Tanjungbalai, buanapagi.com – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Teluk Nibung memusnahkan Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai dengan total nilai mencapai lebih dari Rp1 miliar. Pemusnahan berlangsung di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) KPPBC Tipe Madya Pabean C Teluk Nibung, Desa Bagan Asahan, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan, Selasa (30/6/2026).

Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan administratif selama periode Juni 2024 hingga April 2026.

Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, digerinda, dan digilas hingga barang tidak lagi memiliki bentuk maupun nilai guna sehingga tidak dapat dimanfaatkan kembali.

Adapun barang yang dimusnahkan di bidang kepabeanan meliputi 150 koli ballpress, 19 koli dan 50 potong produk tekstil bekas, 61 koli dan 1.752 pcs makanan dan minuman olahan, 4 koli dan 6.707 pcs produk farmasi, 62 unit telepon seluler bekas, 2 unit laptop bekas, 3 koli dan 304 pcs kosmetik, 1 unit pintu mobil, serta 57 pcs perlengkapan keagamaan.

Sementara itu, barang kena cukai yang dimusnahkan terdiri dari 37.537 batang rokok ilegal, 96 pcs minuman mengandung etil alkohol (MMEA), serta 7 pod vape.

Total nilai barang hasil pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai yang dimusnahkan mencapai Rp1.005.824.885.

Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Teluk Nibung, Nutriwan Cahyo Putro, menjelaskan bahwa pemusnahan tersebut telah memperoleh persetujuan dari Menteri Keuangan melalui Surat Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Sumatera Utara Nomor S-7/MK/WKN.02/2025 tanggal 28 November 2025, serta Surat Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kisaran Nomor S-35/MK.6/KNL.0203/2026 tanggal 5 Juni 2026 tentang persetujuan pemusnahan Barang Menjadi Milik Negara pada KPPBC Tipe Madya Pabean C Teluk Nibung.

Menurut Nutriwan, kegiatan pemusnahan ini merupakan bentuk nyata komitmen Bea Cukai Teluk Nibung dalam mendukung program Asta Cita Presiden, khususnya pada aspek penguatan kemandirian ekonomi nasional.

“Melalui penindakan dan pemusnahan barang ilegal ini, Bea Cukai berupaya melindungi masyarakat, pelaku UMKM, serta industri dalam negeri dari peredaran barang ilegal yang dapat merugikan perekonomian nasional. Langkah ini juga diharapkan mampu menjaga iklim usaha yang sehat dan memberikan keberpihakan kepada produk-produk buatan anak bangsa sehingga lapangan kerja di sektor terkait tetap terpelihara,” ujar Nutriwan.

Ia menegaskan, Bea Cukai Teluk Nibung akan terus meningkatkan pengawasan terhadap arus keluar masuk barang di wilayah kerjanya serta memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait guna menekan peredaran barang ilegal yang berpotensi merugikan negara maupun masyarakat.(bp/Irwansyah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *