Jakarta, buanapagi.com – Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 April 2026 menilai stabilitas Sektor Jasa Keuangan (SJK) nasional tetap terjaga di tengah dinamika dan ketidakpastian perekonomian global yang masih berlangsung.
Ketidakpastian global dipicu oleh kondisi geopolitik yang belum sepenuhnya mereda, meskipun telah terjadi kesepakatan gencatan senjata antara Iran, Amerika Serikat, dan Israel pada 8 April 2026. Penutupan Selat Hormuz akibat blokade yang masih berlangsung turut mengganggu distribusi energi global, sehingga harga minyak tetap bergejolak dan bertahan di level tinggi.
Dalam laporan World Economic Outlook April 2026, Dana Moneter Internasional (IMF) memangkas proyeksi pertumbuhan ekonomi global menjadi 3,1 persen pada 2026, serta memperingatkan meningkatnya risiko stagflasi. Fragmentasi geopolitik, tekanan utang, dan gangguan rantai pasok menjadi faktor utama yang membayangi prospek ekonomi global.
Di Amerika Serikat, pertumbuhan ekonomi pada kuartal I-2026 diperkirakan melemah. Inflasi kembali meningkat akibat kenaikan harga barang dan energi, sementara sentimen konsumen menurun meski pasar tenaga kerja masih relatif kuat. Dalam kondisi tersebut, bank sentral AS, Federal Reserve, memutuskan mempertahankan suku bunga acuannya pada rapat Federal Open Market Committee (FOMC) akhir April 2026.
Sementara itu, ekonomi Tiongkok mencatat pertumbuhan sebesar 5,0 persen pada kuartal I-2026, ditopang sektor ekspor dan manufaktur. Namun, momentum pertumbuhan mulai melambat, terutama terlihat dari perlambatan ekspor dan lemahnya permintaan domestik.
Di dalam negeri, perekonomian Indonesia menunjukkan kinerja solid dengan pertumbuhan mencapai 5,61 persen.
Pertumbuhan ini didorong oleh konsumsi rumah tangga dan peningkatan belanja pemerintah. Indeks Keyakinan Konsumen masih berada di zona optimistis meskipun mengalami moderasi, sementara penjualan ritel tumbuh 2,4 persen secara tahunan.
Dari sisi eksternal, cadangan devisa Indonesia pada Maret 2026 tercatat sebesar USD148,2 miliar, dengan neraca perdagangan mencatat surplus USD1,2 miliar.
Di pasar keuangan, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada April 2026 ditutup di level 6.956,80 atau terkoreksi 1,30 persen secara bulanan dan 19,55 persen secara tahun berjalan. Meski demikian, likuiditas dan resiliensi pasar modal domestik dinilai tetap terjaga.
Rata-rata nilai transaksi harian di pasar saham tercatat Rp18,51 triliun, menurun dibandingkan bulan sebelumnya seiring sikap wait and see pelaku pasar. Investor asing juga masih mencatatkan aksi jual bersih sebesar Rp17,02 triliun.
Di pasar obligasi, indeks obligasi Indonesia menguat secara bulanan, sementara yield Surat Berharga Negara menunjukkan dinamika seiring meningkatnya persepsi risiko global. Investor asing tercatat melakukan pembelian bersih di pasar SBN sebesar Rp8,80 triliun selama April 2026.
Industri pengelolaan investasi menunjukkan kinerja positif. Nilai dana kelolaan (AUM) mencapai Rp1.072,64 triliun, sementara Nilai Aktiva Bersih (NAB) reksa dana tercatat Rp711,89 triliun. Pertumbuhan ini didukung oleh aliran dana masuk (net subscription) yang tetap tinggi.
Jumlah investor pasar modal juga terus meningkat signifikan. Hingga April 2026, jumlah investor mencapai 26,49 juta atau tumbuh 30,06 persen secara tahun berjalan.
Penghimpunan dana di pasar modal mencapai Rp56,35 triliun hingga April 2026, yang berasal dari berbagai instrumen seperti IPO, penawaran umum terbatas, serta efek utang dan sukuk. Selain itu, skema Securities Crowdfunding (SCF) turut mencatatkan pertumbuhan dengan total dana terhimpun mencapai Rp1,93 triliun.
Dalam aspek penegakan hukum dan perlindungan konsumen, OJK telah menjatuhkan berbagai sanksi administratif sepanjang 2026, termasuk denda yang mencapai Rp85,04 miliar kepada 97 pihak, serta berbagai sanksi lainnya seperti pencabutan izin, pembekuan izin, dan peringatan tertulis.
OJK juga menegaskan komitmennya dalam menjaga kepercayaan publik terhadap sektor perbankan, termasuk memantau penyelesaian kasus nasabah di BNI KCP Aek Nabara yang telah diselesaikan dengan pengembalian dana sebesar Rp28,25 miliar.
Selain itu, dalam upaya pemberantasan judi online, OJK telah meminta perbankan melakukan pemblokiran terhadap lebih dari 33 ribu rekening yang terindikasi terkait aktivitas ilegal, serta meningkatkan pengawasan melalui proses due diligence yang lebih ketat.
OJK menegaskan akan terus memperkuat stabilitas sektor jasa keuangan agar tetap resilien dan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi nasional di tengah ketidakpastian global yang masih berlangsung.(bp1)



