Ekonomi

OJK Dukung Percepatan Program 3 Juta Rumah Lewat Penguatan SLIK

Jakarta, buanapagi.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya dalam mendukung percepatan program pembangunan 3 juta rumah melalui penguatan kebijakan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) serta sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan dukungan tersebut dalam pertemuan bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman RI, Maruarar Sirait, di Kantor OJK Menara Radius Prawiro, Jakarta.

Friderica menjelaskan, OJK telah menetapkan sejumlah kebijakan strategis melalui Rapat Dewan Komisioner guna mempercepat implementasi program tersebut, khususnya dalam mendukung akses pembiayaan perumahan.

Kebijakan pertama, OJK menetapkan bahwa informasi yang ditampilkan dalam laporan SLIK mencakup kredit atau pembiayaan dengan nominal di atas Rp1 juta, baik berdasarkan plafon maupun baki debet setiap debitur.

Kebijakan kedua, OJK mempercepat pembaruan status pelunasan pinjaman dalam SLIK menjadi maksimal tiga hari kerja setelah pelunasan dilakukan. Kebijakan ini ditargetkan mulai berlaku paling lambat akhir Juni 2026, guna mempercepat proses pengajuan pembiayaan, khususnya kredit perumahan.

Selain itu, OJK juga memberikan akses data SLIK kepada BP Tapera sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat penyaluran fasilitas pembiayaan perumahan bagi masyarakat.

Dalam upaya penguatan sektor pembiayaan, OJK juga akan menerbitkan penegasan bahwa Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi merupakan program prioritas pemerintah. Hal ini penting untuk mendukung aspek penjaminan dalam pembiayaan perumahan.

Lebih lanjut, OJK bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman akan membentuk Satuan Tugas Percepatan Program 3 Juta Rumah yang melibatkan berbagai pihak, termasuk asosiasi pengembang dan pemangku kepentingan lainnya, guna memperkuat koordinasi dan mengatasi kendala di lapangan.

OJK juga menegaskan bahwa data dalam SLIK bersifat netral dan tidak secara otomatis menentukan disetujui atau tidaknya suatu pengajuan kredit. Informasi tersebut hanya menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam analisis pembiayaan oleh lembaga jasa keuangan.

Sebelumnya, OJK telah menerbitkan kebijakan dukungan pembiayaan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), termasuk menegaskan tidak adanya larangan pemberian kredit kepada debitur dengan kualitas kredit selain lancar, khususnya untuk pembiayaan bernilai kecil.

Meski demikian, keputusan akhir pemberian Kredit Pemilikan Rumah (KPR) tetap menjadi kewenangan masing-masing bank dengan mempertimbangkan prinsip kehati-hatian serta mitigasi risiko.

“OJK akan terus mendorong berbagai langkah strategis untuk mempercepat pencapaian program 3 juta rumah sebagai bagian dari dukungan terhadap program prioritas pemerintah,” ujar Friderica.(bp1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *