Asahan

Hadiri Sosialisasi PBPH, Bupati Asahan Usulkan BUMD Terlibat Kelola Lahan Eks Izin Hutan

Asahan, buanapagi.com – Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar menghadiri sosialisasi pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang digelar di Aula Raja Inal Siregar Kantor Gubernur Sumatera Utara, Kamis (16/04/2026). Pertemuan tersebut menjadi forum penting bagi pemerintah daerah untuk membahas dampak kebijakan pencabutan izin kehutanan.

Dalam kegiatan itu, Bupati Asahan didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Moh. Azmy Ismail serta Kepala Dinas Pertanian Hazairin. Kehadiran para kepala daerah menunjukkan pentingnya koordinasi lintas wilayah dalam merespons kebijakan tersebut.

Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution dalam arahannya menegaskan bahwa dialog ini diharapkan dapat menghasilkan solusi bagi masyarakat di daerah yang terdampak pencabutan 13 PBPH. Ia juga mengingatkan potensi konflik sosial jika pengelolaan lahan tidak diatur secara jelas.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Asahan menyampaikan pandangannya agar lahan yang terdampak tidak hanya dikelola oleh satu pihak. Ia mengusulkan keterlibatan Badan Usaha Milik Daerah dalam pengelolaan lahan agar manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

Menurutnya, pengelolaan oleh BUMD dapat membuka peluang peningkatan pendapatan daerah sekaligus mendorong penyerapan tenaga kerja lokal. Selain itu, Bupati juga meminta adanya pengawasan ketat dari Satgas PKH untuk memastikan lahan tidak disalahgunakan.

Dalam forum tersebut, Wakil Kepala Penegakan Hukum Satgas PKH Halilintar Brigjen TNI Anggiat Napitupulu menyampaikan laporan terkait kebijakan penegakan hukum terhadap PBPH. Sementara itu, Direktur Pengawasan Kehutanan Ardi Risman memaparkan mekanisme pengawasan dan sanksi administratif.

Diskusi berlangsung dinamis dengan berbagai masukan dari kepala daerah. Pemerintah provinsi menekankan pentingnya sinergi agar kebijakan pencabutan PBPH tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat.

Kegiatan ini diharapkan dapat menghasilkan kebijakan yang lebih komprehensif, sehingga pemanfaatan lahan pasca pencabutan izin dapat berjalan efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan.(bp/dil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *