Advetorial

Ditjen Tata Ruang Perkuat Kepastian Hukum dan Investasi di Kepulauan Bangka Belitung dan Sulut

Sulut, buanapagi.com – Dalam upaya mempercepat penyusunan dan penetapan rencana tata ruang yang berkualitas, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Tata Ruang menggelar rapat koordinasi lintas sektor untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), pada Selasa, (14/04/26).

Rencana tata ruang yang dibahas dalam rapat koordinasi kali ini meliputi Revisi RTRW Kabupaten Bangka Tengah, Revisi RTRW Kota Kotamobagu, RDTR Kawasan Perkotaan Parittiga, serta RDTR Wilayah Perencanaan (WP) Tombulu.

Mengawali kegiatan, Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman, menyampaikan bahwa Kabupaten Bangka Tengah merupakan daerah hasil pemekaran dari Kabupaten Bangka pada tahun 2003 dengan luas wilayah sekitar ±225.591 hektare serta memiliki posisi strategis di tengah Pulau Bangka. Ia menjelaskan bahwa potensi daerah yang meliputi sektor perkebunan, pertambangan, dan pariwisata bahari menjadi dasar penting dalam mendorong revisi RTRW.

Lebih lanjut, revisi RTRW bertujuan mewujudkan penataan ruang wilayah yang berkelanjutan dengan konektivitas antarsektor guna mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah. Penataan ruang juga diharapkan mampu mengakomodasi kondisi eksisting serta mendukung pengembangan kawasan strategis, dengan tetap mengacu pada peraturan daerah sebelumnya dan menyesuaikan dinamika pembangunan saat ini.

Wali Kota Kotamobagu, Weny Gaib, turut menyampaikan bahwa revisi RTRW Kota Kotamobagu sangat dipengaruhi berbagai dinamika pembangunan wilayah. Dengan luas wilayah sekitar 10.889 hektare, revisi RTRW ini menjadi langkah penting untuk memastikan keselarasan antara rencana tata ruang dengan kondisi faktual di lapangan serta mewujudkan Kota Kotamobagu sebagai kutub pertumbuhan ekonomi yang mendukung Pusat Kegiatan Nasional (PKN), dengan tata ruang yang maju, sejahtera, berbudaya, inovatif, dan berkelanjutan.

“Meskipun Kota Kotamobagu memiliki posisi strategis, kota ini masih menghadapi berbagai tantangan, seperti keterbatasan lahan, infrastruktur transportasi yang belum optimal, serta tekanan lingkungan. Oleh karena itu, diperlukan optimalisasi tata ruang untuk meningkatkan daya saing daerah,” ujar Wali Kota Weny Gaib.

Pada kesempatan yang sama, Bupati Bangka Barat, Markus, menyampaikan harapannya agar pembahasan ini dapat menghasilkan masukan konstruktif untuk menyempurnakan dokumen RDTR, sehingga dapat segera memperoleh persetujuan substansi dan dimanfaatkan secara optimal oleh seluruh pihak. RDTR Kawasan Perkotaan Parittiga ini merupakan RDTR ketiga di wilayah tersebut yang diharapkan mampu memberikan kepastian hukum serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan investasi daerah.

“Pemerintah Kabupaten Bangka Barat berkomitmen mempercepat penyusunan RDTR dan menargetkan RDTR Kawasan Perkotaan Parittiga dapat ditetapkan menjadi Peraturan Bupati dalam waktu maksimal satu bulan setelah persetujuan substansi diterbitkan,” ujar Bupati Markus. Ia menambahkan bahwa langkah ini diharapkan mampu mengakomodasi kebijakan nasional sekaligus menjadi pedoman utama dalam pemanfaatan dan pengendalian ruang yang terukur serta selaras dengan program pembangunan pusat.

Selanjutnya, Wakil Bupati Minahasa, Vanda Sarundajang, memaparkan RDTR WP Tombulu. Ia menjelaskan bahwa WP Tombulu merupakan kawasan peri-urban seluas 7.072,38 hektare yang mencakup 11 desa dan berbatasan langsung dengan Kota Manado, sehingga memiliki nilai strategis tinggi akibat pengaruh perkembangan Kota tersebut.

Dengan karakteristik wilayah yang juga berbatasan dengan Kabupaten Minahasa Utara, Kota Tomohon, dan Kota Manado, WP Tombulu memiliki potensi besar pada sektor permukiman, jasa lokal, ekowisata, serta pertanian dataran tinggi. Oleh karena itu, diperlukan arahan penataan ruang yang terstruktur agar pengembangannya dapat berjalan secara seimbang dan berkelanjutan, sekaligus mengoptimalkan potensi ekonomi dan UMKM lokal di tengah dinamika ekspansi perkotaan. RDTR ini diharapkan mampu memastikan pertumbuhan wilayah tetap terarah, menjaga fungsi lindung dan daya dukung lingkungan, serta menjadikan WP Tombulu tidak hanya sebagai kawasan penyangga kawasan dibawahnya, tetapi juga sebagai pusat pertumbuhan baru di Kabupaten Minahasa.

Sebagai penutup, Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana, menegaskan bahwa rencana tata ruang memiliki peran penting dalam mengelola ruang yang terbatas, mengingat ruang tidak bertambah dan harus dimanfaatkan secara optimal serta berkelanjutan. Ia juga menyoroti perkembangan kebijakan yang menempatkan ruang tidak hanya untuk kepentingan manusia, tetapi juga untuk menjaga keberlangsungan seluruh makhluk hidup. Seiring dinamika pembangunan, penyesuaian terhadap Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), termasuk sektor seperti perdagangan karbon dan industri kreatif, perlu diakomodasi dalam rencana tata ruang.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa pembahasan lintas sektor menjadi krusial untuk memastikan sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah. Isu strategis yang menjadi perhatian antara lain penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH), perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), mitigasi bencana melalui perlindungan kawasan lindung, serta penegasan batas wilayah guna mencegah konflik antar daerah. Ia berharap seluruh proses dapat diselesaikan tepat waktu, termasuk penerbitan persetujuan substansi dalam jangka waktu 20 hari, sehingga dengan tersusunnya RDTR, proses perizinan melalui Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dapat berjalan lebih cepat dan efektif.

Acara dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab yang dipimpin oleh Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I, Rahma Julianti.(bp/ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *