Palu, buanapagi.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Palu menyegel nosel dispenser milik SPBU 74.942.06 yang berlokasi di Jalan Sis Aljufri Palu. Pada Selasa, (10/12/2024). Penyegelan dilakukan berdasarkan laporan warga yang mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan penjualan BBM Solar bersubsidi.
Kasat Reserse Kriminal Polres Palu, Akp Muhammad Reza, S.I.K., mengatakan tindakan ini merupakan bentuk realisasi Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, agar subsidi negara tepat sasaran.
“Dalam penyegelan tersebut, kami juga meminta keterangan dari pemerintah setempat sebagai saksi, dan kami juga menyita sejumlah barang bukti”, ujarnya.
Ia menjelaskan, penyegelan tersebut juga dilakukan terkait dengan tindak pidana penyalahgunaan sarana transportasi dan/atau perdagangan bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi dan/atau dengan sengaja memberi kesempatan untuk melakukan tindak pidana tersebut.
“Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang juncto Pasal 56 Ke-2e KUHP,” kata AKP Reza
Ia kemudian menghimbau kepada para pemilik SPBU yang beroperasi di Kota Palu untuk tidak pernah melakukan pelanggaran sebagaimana tersebut di atas, “Kami akan menindak tegas,” tegasnya. (bp/r)