Morut, buanapag.com – Akibat kelalaian memarkir kendaraannya, Yane Randalogi, warga Desa Korolama, Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali Utara, harus kehilangan sepeda motor Yamaha X Ride miliknya, pada 27 Juli 2024 sekitar pukul 23.00 WITA. Sementara itu, kejadian serupa dialami Simon Petrus Dima Raba, warga Desa Beteleme, Kecamatan Lembo. Motor Honda Revo Fit warna hitam hilang, karena kelalaiannya juga.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Akp Arsyad Maaling, mengungkapkan bahwa pelaku pencurian telah ditangkap.
“Pelaku DR (25) alias K sendiri berhasil ditangkap di Desa Bunta, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara oleh Satgas Pemburu Elang Tokala Elang Satreskrim Polres Morowali Utara saat hendak menjual barang hasil curiannya. “kata Akp Arsyad. Rabu (7/8)
Sedangkan kasus pencurian kedua, kata Arsyad, pelakunya adalah DP (33 tahun). Dari hasil pemeriksaan diketahui pelaku merupakan warga Desa Mandula, Kecamatan Lembo Raya, Kabupaten Morowali Utara.
“Tersangka beserta barang bukti berhasil diamankan Tim Elang Tokala Satreskrim Polres Morowali Utara di rumahnya di Desa Mandula,” jelas Akp Arsyad.
Menurut Arsyad, dari hasil pemeriksaan, pelaku DR mengaku mengambil kendaraan milik korban Yane Randalogi.
“Saat pelaku berjalan menuju rumah korban dan melihat sepeda motor korban terparkir dengan kunci masih terpasang, pelaku langsung mendorong sepeda motor korban sejauh 5 meter. Kemudian dengan mudahnya menstarter kendaraan korban karena kunci masih terpasang dan langsung mengambil. sepeda motor korban dan kabur,” kata Kasatreskrim.
Sementara dari hasil interogasi diketahui pelaku DP mengambil kendaraan Simon Petrus pada 1 Agustus 2024, sekitar pukul 23.30 WITA.
Kendaraan tersebut diparkir di kantor korban tanpa kunci pengaman, tambahan sehingga memudahkan pelaku mengambil kendaraan tersebut.
“Pelaku mendorong sepeda motor korban sejauh 1 kilometer. Kemudian membongkar kabel pengapian menggunakan obeng hingga berhasil menyala dan dibawah menuju ke Desa Mandula, Kecamatan Lembo Raya, Kabupaten Morowali Utara dengan maksud untuk dijual,” jelas Kasat Reskrim Polres Morowali Utara.
Dia menjelaskan, kedua pelaku akan dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 3 dan 5 KUHP subsider Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 (tujuh) tahun.
“Dari kejadian ini, kami berharap seluruh masyarakat berhati-hati dalam memarkir kendaraannya. Parkirkan kendaraan anda di tempat yang paling aman, letakkan di dalam pagar rumah/rumah sambil mengunci sepeda motor anda dan segera laporkan ke kantor polisi terdekat jika ada terjadi tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (pencurian) atau tindak pidana lainnya.” imbau Kasatreskrim (bp/r)