Asahan, buanapagi.com – Sat Narkoba Polres Asahan berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis Ganja seberat 130 kg dengan menangkap dan mengamankan seorang tersangka pembawa Narkoba tersebut berinisial R (23) warga Desa Dakuta, Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh.
“Tersangka berhasil kita tangkap di Dusun VI, Desa Manis, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan pada Jumat (19/7/2024) kemarin”, demikian hal tersebut dipaparkan Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi saat digelarnya Press Release di Mapolres Asahan, Senin (22/7/2024).
Lebih lanjut dikatakan AKBP Afdhal yang didampingi Kasat Narkoba AKP Doli Silaban, Staf Ahli Bupati Asahan M. Yusuf Lubis, dan undangan lainnya dimana pengungkapan kasus tersebut bermula dari adanya informasi yang diterima oleh personil Sat Narkoba Polres Asahan bahwa ada mobil jenis Daihatsu Terios membawa narkotika dari Aceh yang melintas di Wilayah Hukum Polres Asahan.
“Saat mobil yang dicurigai terpantau di Jalinsum Air Baru Asahan mengarah ke Pulau Raja, langsung dikejar hingga tersangka mengalami laka lantas di Pulau Raja, Kecamatan Pulau Rakyat,” terangnya.
Pada saat itu, mobil tersebut berusaha untuk melarikan diri dan dilakukan pengejaran terhadap terduga pelaku oleh petugas gabungan yang terdiri dari Sat Narkoba, Polsek Pulau Raja dan Polsek Bandar Pulau.
“Setelah berhasil ditangkap, ditemukan empat karung goni yang berisi seratus tiga puluh bal atau bungkus yang diduga narkotika jenis ganja yang dibalut dengan menggunakan lakban bewarna coklat,” terangnya.
Afdhal juga menerangkan, terduga pelaku mengaku bahwa dirinya bersama temannya berinisial OM PAY (berhasil melarikan diri) membawa narkotika jenis ganja ini dari Aceh menuju ke Provinsi Lampung dengan upah Rp20 juta.
” Untuk kasus ini terduga pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 111 Ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau pidana mati”, tegasnya.
Selanjutnya dalam kesempatan itu Kapolres Asahan juga memaparkan kasus lainnya yang juga kasus narkotika.
Dimana Satpolairud Polres Asahan, berhasil mengamankan seorang warga Aceh be inisial AA (30) warga Desa Gampong Keude, Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh.
Dimana tersangka ditangkap karena telah membawa sebungkus narkotika jenis sabu seberat 1 Kg dari Malaysia dan akan dibawa ke Medan kemudian diberi upah 40 juta rupiah. (bp/IZAL)