Asahan, buanapagi.com – Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Rianto, S.H., MAP didampingi didampingi oleh Kasi Humas Polres Asahan AKP Doli Silaban, SH MH, dan Para Kanit Sat Reskrim Polres Asahan, Rabu (05/06/2024) pukul 16.10 Wib bertempat di halaman tengah Mako Polres Asahan Jalan Jendral Ahmad Yani Kisaran Kabupaten Asahan, menggelar Press Release terkait dengan Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak.
Dalam Press Release tersebut kasat reskrim polres asahan juga menerangkan kegiatan tersebut dilakukan agar tidak terjadi pemberitaan yang simpang siur dimana tindak pidana “persetubuhan terhadap anak” yang dialami korban inisial (SSF) umur 8 tahun yang dilakukan oleh ayah kandungnya yang Bernama (FA) 31 Tahun terjadi di wilayah hukum Polres Asahan.
Kronologis awalnya korban inisial ( SSF) bercerita ke ibunya (NS) bahwa dirinya ada di setubuhi oleh ayahnya yang Bernama (FA) pada hari Minggu tanggal 24 Maret 2024 dengan cara, (FA) menunjuk kan film porno kepada (SSF) kemudian pelaku memasukkan jarinya kedalam kemaluan korban lalu pelaku bertanya kepada korban apakah dirinya ada merasakan sakit kemudian korban mengatakan sakit tetapi pelaku tetap memasuk kan jarinya ke dalam kemaluan korban, tanpa rasa bersalah kemudian pelaku membuka celana korban dan memasuk kan kemaluan nya kedalam kemaluan korban hingga kemaluan pelaku ( Ayah kandungnya) mengeluarkan cairan putih (sperma). Kemudian pelaku mengatakan kepada korban “ini rahasia kita berdua aja yaa, gak boleh ada yang tahu” dan Anak tersebut hanya diam saja.
Kemudian dalam keterangannya anak tersebut juga ada mengatakan bahwa paman nya yang Bernama (TE) juga pernah melakukan persetubuhan terhadap dirinya pada tahun 2023, untuk waktu pastinya Korban sudah lupa.
Untuk kronologinya Korban juga mengatakan pamannya (TE) memanggil korban kemudian membuka celana korban hanya sampai lutut kemudian (TE) memasuk kan kemaluan nya kedalam kemaluan korban.
Dalam keterangan lain korban (SSF) juga ada mengatakan bahwa dirinya ada disetubuhi oleh kakeknya yang berinisial (M) pada sekitar dua tahun yang lalu pada saat korban tidur dirumah kakeknya tersebut, sekitar pukul 02.00 Wib.
(SSF) dibangunkan oleh (M), Kemudian (M) membuka celana korban dan (M) memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan korban dan tidak lama kemudian (M) memakaikan celana korban dan kemudian mengangkatnya kembali ke tempat tidur semula.
Akibat dari kejadian tersebut korban anak 8 tahun tersebut merasakan sakit di kemaluan nya dan merasakan takut trauma.
Dalam Press Release ini Kasat Reskrim Rianto juga mengatakan untuk 2 tersangka lainnya masih dilakukan penyidikan yang mendalam.
“Untuk saat ini kami baru menahan 1 org tersangka, Kami akan membuka kasus ini dengan transparan dan seterang terangnya. tidak ada yang ditutup tutupi”, pungkasnya. (bp/IZAL)