Asahan, buanapagi.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan, Kamis (14/03/2024) menahan Direktur CV Zamrud, ARH, yang merupakan tersangka kasus korupsi pembangunan perumahan.
“Hari ini ARH kami tahan,” ucap Kajari Asahan, Dedying Wibiyanto Atabay SH, MH, didampingi Kasi Pidsus Okto Samuel Silaen SH, MH dan Kasi Intelijen Aguinaldo Marbun SH, MH, Kamis (14/3/2024), dalam konferensi pers di Kejari Asahan.
Dedying juga menerangkan pihaknya juga menetapkan dua tersangka lainnya yaitu EHA dan RHH, Karyawan salah satu bank milik pemerintah.
“Keduanya diduga turut melancarkan proses pencairan dana untuk CV Zamrud”, terangnya.
Kajari Asahan juga menjelaskan kasus ini telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 4 miliar lebih. Uang tersebut didapat dari pemberian fasilitas kredit oleh salah satu bank “Berpelat Merah” di Kisaran, yang tidak sesuai dengan ketentuan.
“Pencairan telah dibayar 100 persen. Namun, pembangunan perumahan tersebut belum selesai dikerjakan”, terangnya kembali seraya mengatakan Kejari Asahan masih terus menelusuri keterlibatan pihak lainnya. (bp/IZAL)