Hukum&Kriminal

Pakai Shabu, Oknum Pemuda Warga Deli Tua Diringkus Sat Reskrim Polsek Medan Baru

Medan, buanapagi.com – Satuan (Sat) Reskrim Polsek Medan Baru tidak kenal lelah, untuk memberantas para pelaku bandar dan pengguna narkoba.
Hal tersebut berbuah hasil baik, karena para petuga dari Sat Reskrim Polsekta Medan Baru, Polrestabes Medan, kembali berhasil menangkap seorang pria, diduga pelaku pengguna narkoba, jenis shabu.
Petugas Kepolisian dari Sat Reskrim tersebut, berhasil menangkap seseoeang.

Yang diketahui berinisial I alias IIR (34), seorang oknum buruh bangunan, warga Jalan Deli Tua, Gang Jafar Desa Pama, Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang.
 
Demikian dikatakan Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Irwansyah Sitorus, SH MH, usai mengelar pres rilis dan membenarkan, penangkapan pelaku berinisial I alias IIR (34) itu,

Ia (pelaku) ditangkap pada hari Kamis 29 April 2021, sekira pukul 11.30 WIB dari kawasan Jalan Flamboyan Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, di Komplek Royal Sumatera, tepatnya di halaman parkir.” uxap Irwansyah Sitorus, Senin (17/05/2021).

Irwansyah lebih lanjut mengatakan, keberhasilan Tim, tidak terlepas berkat
adanya informasi dari masyarakat, yang didapat petugas, yang mengatakan bahwa di lokasi tersebut, kerap terjadi aksi transaksi narkoba.

Setelah kita lakukan penyelidikan ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), tepat pada pukul 17.30 wib, melihat seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan, saat akan didekati untuk dilakukan penangkapan dan pengeledaan.

Spontan petugas melihat pelaku dangan tangannya membuang bungkusan plastik kecil, diduga berisi shabu. Dan selanjutnya, bungkusan tersebut diambil dan ditunjukan kembali kepada pelaku.

Tidak mau berlama-lama, pelaku dan barang bukti pun dibawa ke Markas Komando (Mako) Polsek Medan Baru, untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut” ucapnya.
 
Setelah diperiksa petugas juru penyidik, pelaku akhirnya mengaku bahwa, bungkusan plastik bening kecil itu miliknya, yang mana baru dibelinya dari seseorang, yang baru dikenalnya dari Jalan Pasar Induk Lauci, dengan harga Rp 50 ribu, untuk dikonsumsi sendiri.
 
Kini tersangka sudah kita amankan berikut barang bukti narkoba, yang kita dapat dari lokasi penangkapan, guna proses penyidikan dan proses hukum selanjutnya, ” pungkas Irwansyah Sitorus. (bp/TS).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *