Satnarkoba Polres Asahan Kembali Gagalkan Peredaran Narkoba Dari Tangan Warga Jalan Sei Ismail Kisaran

Asahan, buanapagi.com – Satuan Satnarkoba Polres Asahan kembali berhasil menggagalkan peredaran narkoba di Kota Kisaran.

Anggota Opsnal Unit I Satnarkoba mengamankan seorang pemuda berinisial B alias Budi (40) warga Jalan Sei Ismail Gang Fortuna Kelurahan Teladan Kecamatan Kisaran Timur Kabupaten Asahan, Sabtu (20/05/2023) kemarin.

Demikian hal tersebut disampaikan Kapolres Asahan AKBP Rocky H Marpaung, SH, SIK, MH, Selasa (23/05/2023).

Lebih lanjut Kapolres mengatakan pemuda tersebut diamankan saat hendak bertransaksi Narkoba jenis Sabu-sabu dirumahnya.

“Benar bahwa Sat Resnarkoba Polres Asahan telah mengamankan satu orang pengedar narkoba jenis sabu di Jalan Sei Ismail Gang Fortuna Kelurahan Teladan Kecamatan Kisaran Timur,” ujarnya.

Kapolres juga membeberkan kronologi pengamanan terhadap pelaku bermula dari anggotanya yang mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang telah diketahui identitasnya memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu.

Selanjutnya, anggota Opsnal Unit I Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan saat mengetahui bahwa B alias Budi berada dirumahnya petugaspun langsung melakukan penangkapan dan di lakukan penggeledahan ditemukan barang bukti di duga narkotika jenis sabu di dalam kamarnya dan di akui barang tersebut miliknya.

Saat akan dilakukan Interogasi terhadap B alias Budi bahwasanya sabu tersebut di peroleh dari AB warga Kisaran Naga kemudian tim melakukan pencarian terhadap AB akan tetapi belum dapat di temukan.

“Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti 1.29 gram bruto 2 plastik klip narkotika jenis sabu 1 Buah timbangan Elektrik, 1 Bungkus plastik klip kosong, 1 Buah celana pendek warna hitam, 1 buah kotak rokok club mild, Dua buah pipet skop, 1 Buah hp android, 2 buah kaca pirex, dan 1 buah botol seprit lengkap dengan pipet bengkok,” terang Kapolres mengakhiri. (bp/IZAL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial