Palu, buanapagi.com – Seorang pelaku penggelapan kendaraan di Kota Palu berinsial AE (45) nyaris mendadak kaya setelah aksi nekatnya hendak menjual dua unit mobil Innova Reborn. Dari hasil pengecekan harga, diperkirakan nilai jual untuk dua unit Innova Reborn setara pecahan uang kertas Rp 600 juta.
Tidak hanya dua unit mobil Innova Reborn, ternyata sudah ada 38 unit kendaran roda dua dan empat dari berbagai merk yang masih berstatus kredit dijualnya secara ilegal dengan perkiraan total keseluruhan mencapai Rp. 1 miliar.
Pelaku AE yang berkepala botak bertubuh kurus dan berkulit sawo matang ini dalam pengakuannya saat diinterogasi polisi, mengungkapkan jika dia juga memiliki bisnis sampingan ilegal alias melakukan aksi jual beli kendaraan cicilan atau kredit yang melanggar undang-undang fidusia.
Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.
Dalam Pasal 23 ayat (2) UU Fidusia menyatakan bahwa Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia.
Berdasarkan pasal ini, pihak Customer dilarang mengalihkan objek leasing tanpa sepengetahuan dan persetujuan Perusahaan Leasing. Jika Customer dilarang untuk mengalikan, bagaimana dengan nasib AE yang berani menggelapkan kendaraan kredit yang bukan miliknya?
Kapolresta Palu melalui Kapolsek Palu Barat AKP Rustang menerangkan pelaku AE bisa terjerat beberapa pasal dalam undang-undang fidusia. Diantaranya terkait penggelapan.
Kemudian, dalam perundang-undangan, seseorang dapat dikatakan sebagai penadah barang curian jika memenuhi unsur Pasal 480 KUHP, yakni membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan.
Yang pasti, sanksi hukum bagi penadah barang curian maksimal 4 tahun penjara atau membayar denda.
Sementara akibat perbuatannya, pelaku AE, kata AKP Rustang saat ini telah diamankan di mapolsek palu barat berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP-B /73/V/2023/Resta palu-sek palbar. Dia tangkap di Jalan Hos Cokroaminoto Kelurahan Baru Kecamatan Palu Barat Kota Palu.
“Pada Rabu (3/5/2023) tim opsnal Unit Reskrim Polsek Palu Barat menerima laporan adanya tindak pidana penggelapan 2 (dua) unit mobil inova reborn. Kemudian personil opsnal Polsek Palu Barat melakukan penyilidikan dan penangkapan di Jalan Hos Cokroaminoto Kelurahan Baru selanjutnya di amankan kemako Polsek palu barat untuk dimintai keterangan lebih lanjut,“ jelas AKP Rustang. (RN)