Asahan, buanapagi.com – Polsek Pulau Raja Polres Asahan, Rabu (7/12/2022) sekira pukul O2.00 wib di Dusun III Desa Padang Mahondang Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan berhasil mengamankan 4 (empat) orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika diduga jenis sabu-sabu.
Demikian hal tersebut diutarakan Kapolsek Pulau Raja AKP Maralidang Harahap kepada buanapagi.com.
Lebih lanjut diterangkan Kapolsek, keempat pelaku tersebut yaitu M. Reno (38), Keman Dwi Cahyanto (31), Hari Akbar alias Lelek (30) dan Ragil Purnomo (36) yang keseluruhannya warga Dusun III Desa Padang Mahondang Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan.
Lebih rinci AKP Maralidang Harahap menerangkan dimana kronologis pengungkapan pada hari Selasa tanggal 06 Desember 2022 sekira pukul 21.30 Wib didapat informasi dari masyarakat yang dipercaya bahwa di Dusun III Desa Padang Mahondang tepatnya di gubuk sebuah ladang milik Hari Akbar alias lelek sering dijadikan tempat pemakai dan transaksi narkotika sabu – sabu.
Selanjutnya dirinya memerintahkan Kanit Reskrim beserta Unit Opsnal untuk melakukan penyelidikan dan dari hasil lidik benar adanya, kemudian dengan bantuan Aparat Desa Padang Mahondang berhasil melakukan Penangkapan terhadap para pelaku tersebut.
“Untuk kepentingan pengembangan dan penyidikan selanjutnya para tersangka dan barang bukti di bawa ke Polsek Pulau Raja”, terang Kapolsek Pulau Raja mengakhiri.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 5 (lima) bungkus plastik sedang berisi diduga Narkotika jenis sabu, 1(satu) buah Dompet warna coklat, 1 (satu) buah Hp Xiaomi, 1 (satu) buah Hp Oppo Find X, 1(satu) buah Hp Nokia Warna Hitam, 2 (dua) buah Bong , Uang Rp 350.000 (tiga ratus Lima Puluh Ribu rupiah) dan 18 (delapan belas) bungkus plastik Kosong. (bp/ZAL)