Hukum&Kriminal

Sakit, Bos Tambang Emas Ilegal Madina Gagal Diserahkan Ke Kejaksaan

Medan, buanapagi.com – Dengan alasan sedang sakir, Bos Tambang Ilegal gagal diserahkan oleh Ditkrimsus Polda Sumut ke Kehjaksaan, pada Senin (04/04/2022).

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka Ahmad Arjun Nasution, dinyatakan lengkap (P21) pada Kamis (31/03/2022) lalu, dan yang bersangkutan diminta hadir pada Senin (04/04/2022), untuk diserahkan ke JPU, namun tidak dapat hadir dengan alasan sakit.

“Berkas dinyatakan lengkap pada Kamis (31/03/2022) lalu, sehingga penyelidikan mengajukan surat panggilan kepada tersangka AAN, untuk hadir di Mapolda Sumut, pada Senin (04/04/2022).

Namun, kuasa hukumnya meminta penundaan, hingga pada Kamis (07/04/2022), dengan alasan kliennya sedang sakit,” kata Kombes Hadi Wahyudi.

Lebih lanjut Kabid Humas mengatakan, jadi, tersangka AAN, akan diserahkan ke JPU pada Kamis 07 April 2022 nanti, berikut barang-barang dalam kasus itu,” katanya.

Sebelumnya, tersangka Ahmad Arjun Nasution (AAN), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Pertambangan Emas ilegal di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), atas Laporan Polisi Nomor: LP/1645/IX/2020/SPKT “II” tanggal 01 September 2020, dengan tuduhan melakukan aktivitas pertambangan Emas ilegal, tanpa memiliki izin dan tidak memiliki izin lingkungan.

Tersangka diketahui adalah Ketua salah satu Organisasi Masyarakat (Ormas) di Kabupaten Mandailing Natal, terakhir diperiksa penyidik ​​Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumut, pada Selasa (15/03/2022). 

Berkas pemeriksaanya dikembalikan untuk dilengkapi.

Hadi Wahyudi menambahkan, pemeriksaan terhadap tersangka AAN dikembalikan, untuk melengkapi berkas (P-19) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejatisu.

Namun tersangka tidak ditahan karena sakit dan dijamin oleh pihak keluarganya” pungkas Hadi Wahyudi. (bp/TS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *