Kisaran, buanapagi.com – Polsek Sei Kepayang Polres Asahan kembali berhasil mengungkap Perkara Tindak pindana Narkotika jenis ganja yang dilakukan 3 tersangka dan 1 orang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), pada hari Rabu Tanggal 10 Februari 2021 sekira pukul 17.00 Wib bertempat di Dusun IV Sungai Udang Desa Sei Nangka Kecamatan Sei Kepayang Barat Kabupaten Asahan.
Demikian keterangan tersebut disampaikan Kapolsek Sei Kepayang Polres Asahan AKP Sabran MP, SH kepada buanapagi.com, Kamis (11/02/2021).
Lebih lanjut Kapolsek Sei Kepayang yang akrab dengan wartawan itu menerangkan, kronoligis pengungkapan dimana pada Rabu (10/2/2021), Kapolsek Sei Kepayang mendapat informasi dari sumber yang dapat dipercaya bahwa di Dusun IV Sungai Udang Desa Sei Nangka tepatnya dipinggir sungai, sering dipakai sebagai tempat transaksi narkotika jenis ganja oleh sekelompok laki-laki bernama Liyas (36) warga Dusun IV Sungai Udang Desa Sei Nangka Kecamatan Sei Kepayang Barat Kabupaten Asahan, Tondi (27) Desa Panjang Bidang Lingk V Kelurahan Gonting Saga Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labura dan Muslim (DPO).
Kemudian Kapolsek Sei Kepayang memerintahkan Kanit Reskrim dan Kanit Sabhara serta Personil Polsek Sei Kepayang, untuk melakukan pengecekan dan mendatangi TKP tersebut, sesampainya di sekitar lokasi kejadian, Kanit Reskrim melihat seorang laki-laki sedang duduk berada diatas boat yang tertambat dipinggir sungai kemudian oleh Kanit Reskrim dari jarak 50 meter memanggil laki-laki tersebut dan setelah didatangi oleh laki-laki diketahui bernama Liyas als Yas.
Dengan menggunakan boat, Kanit Reskrim, Kanit Sabhara dan Personil sei Kepayang naik ke atas boat dan meminta kepada Liyas Als Yas agar boat tersebut kembali ke tangkahan tempatnya semula.
Sesampainya di tangkahan dan ketika personil Sei Kepayang hendak naik ke tangkahan, kemudian seorang laki-laki diketahui bernama Muslim langsung melarikan diri sedang temannya laki-laki bernama Tondi Tambunan Als Tondi sedang duduk didalam ruang kapal bot rusak yg tertambat, selanjutnya membawa laki-laki bernama Liyas ke dalam ruangan kapal tempat duduk Tondi dan melakukan penggeledahan didalam ruang kapal bot rusak. Dan dari samping Tondi berjarak setengah meter ditemukan tas Hitam didalamnya terdapat 12 bungkus kecil diduga narkotika jenis ganja berdasarkan keterangannya.
Dan pengakuan Liyas bahwa tas hitam itu adalah miliknya sedang ganja tersebut adalah milik Muslim (DPO) yang akan akan dijualkannya kepada pembeli. Selanjutnya dilakukan kembali penggeledahan terhadap seluruh isi kapal bot rusak di hadapan Kadus IV ditemukan 1(satu) pelastik putih didalamnya terdapat 50 (lima puluh) bungkus kecil diduga narkotika jenis Ganja diakui oleh Tondi juga milik Muslim, dimana sebelumnya pelastik tersebut berisi 53 (lima puluh tiga) bungkus kecil narkotika jenis ganja dan sudah laku sebanyak 3 (tiga) bungkus kecil / am berhasil dijualnya dgn harga Rp.10.000,- kepada pemuda Dusun IV Sungai Udang Desa Sei Nangka yang tidak dapat dikenalinya.
Dimana, kata Kapolsek, kedua tersangka mengaku bahwa pada hari yang sama baru saja bersama-sama menggunakan narkotika jenis ganja ditempat kejadian sembari menunggu pembeli datang kelokasi kejadian.
Selanjutnya kedua tersangka beserta barang bukti berupa 1 (satu) buah tas hitam didalamnya terdapat 12 am/ bungkus kecil diduga berisi Narkotika jenis Ganja, 50 (lima puluh) am/ bungkus kecil diduga berisi narkotika jenis ganja didalam plastik assoy, 1 (satu) bungkus tiktak dan 1(satu) bungkus rokok Union didalamnya terdapat 2 (dua) batang rokok kini diamankan dan dibawa ke Polsek Sei Kepayang untuk di proses lebih lanjut, terang Kapolsek AKP Sabran MP, SH. (bp/IZAL)