Asahan

Aneh Izin HGU Mati, Manager PTPN 3 Kebun Sei Silau Klaim Lahan Percetakan Sawah Masuk Arealnya

Asahan, buanapagi.com – Manager PTPN 3 Kebun Sei Silau Yayas Tarigan mengklaim bahwa lahan Percetakan Sawah yang berada di Afdeling V Kebun Sei Silau Desa Sei Silau Barat termasuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) PTPN 3 Kebun Sei Silau.

Hal itu dijelaskan Yayas Tarigan saat menerima kedatangan tim media yang dipimpin Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Asahan Indra Sikoembang, S. H., pada Senin (04/04/2022) yang berlangsung di Aula PTPN 3 Kebun Sei Silau.

Yayas yang didampingi Askep dan KTU serta para Asisten Kebunnya itu juga menjelaskan bahwa persoalan yang timbul pada lahan Percetakan Sawah itu setelah Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) II Sumatera Utara menetapkan lahan yang luasnya lebih kurang dari 100 hektar tersebut masuk dalam Proyek Strategis Nasional pembangunan Bendung dan saluran Suplesi di wilayah Kecamatan Setia Janji Kabupaten Asahan.

“Yang saya ketahui Tahun 2008 Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Bupati Asahan Alm. Risuddin ada menyurati kami untuk melakukan pinjam pakai terhadap lahan itu,” ucap Yayas.

Sebelumnya, Ketua PWI Kabupaten Asahan Indra Sikoembang menyampaikan, bahwa kedatangannya bersama tim untuk mencari dan kebenaran data lahan percetakan sawah yang dinilai menghambat pembangunan Bendung dan Saluran Suplesi yang merupakan Proyek Strategis Nasional di Kabupaten Asahan.

Indra Sikoembang juga menyampaikan, pihaknya juga telah mengonfirmasi kepada berbagai pihak termasuk BWSS II dan BPN Kabupaten Asahan terkait hal-hal yang dapat menghambat proses pembangunan Bendung dan Saluran Suplesi yang bermanfaat bagi petani di Kabupaten Asahan.

Sementara, Mantan Ketua HKTI Indra Kesuma yang ikut bersama rombongan PWI Kabupaten Asahan mengatakan, jika PTPN 3 mengakui bahwa lahan percetakan sawah di Afdeling V masuk dalam HGU itu kurang berdasar.

Menurut Indra pada Tahun 2005 HGU Kebun PTPN 3 sudah mati. Lalu tahun 2008, tim sembilan yang dibentuk Alm. Bupati Asahan Risuddin saat itu melakukan investigasi terhadap lahan yang diajukan Pemkab Asahan untuk program percetakan sawah.

Hasil investigasi tim sembilan, areal tersebut tidak termasuk di dalam HGU PTPN 3. Ditandai dengan patok merah yang dipasang pihak BPN.

“Jadi gimana Pemkab mau pinjam pakai, sementara yang megang siapa?. Pada saat itu kami langsung usulkan pada negara (BPN) dan usulan itu disahuti Bambang Eko bagian Pelepasan HGU se-Indonesia (BPN Pusat),” terang Indra.

“Wacana pinjam pakai itu ada tapi tidak pernah dilakukan. Kenapa HGU sudah mati jadi legal standing perusahaan tidak ada,” kata Indra.

Saat disinggung mengenai berkas atau surat permohonan pinjam pakai lahan percetakan sawah yang diusulkan Bupati Asahan, Manager Kebun enggan perlihatkannya.

“Pemerintah Kabupaten Asahan pernah mengajukan surat permohonan pinjam pakai kepada PTPN 3. Ada suratnya, tapi kami tidak bisa memberikan. Terhadap persoalan ini kita sudah serahkan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Pengadilan. Biarlah mereka yang memutuskannya nanti,” pungkasnya. (bp/IZAL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *