Hukum&Kriminal

Selviwati Didampingi Pengacaranya Ucapkan Terimakasih Kepada APH Sudah Memenuhi Rasa Keadilan

Medan, buanapagi.com – Selviwaty melalui kuasa hukumnya, Darmawan Yusuf SH. SE. MPd. MH. CTLA, Mediator mengucapkan terimakasih kepada aparat penegak hukum (APH) Polda Sumut, Kejatisu dan Hakim Pengadilan Negeri Medan, yang sudah objektif, memenuhi rasa keadilan dalam memutuskan vonis Vaksinasi Illegal.

“Selviwaty yang diketahui merupakan seorang Agen Property sukses Kota Medan, tidak mungkin untuk mencari keuntungan memperkaya diri, dengan mengakali Vaksinasi yang kasusnya bersama 2 orang dokter (dr), yaitu dr KS dan dr II,” demikian dikatakan Kuasa Hukumnya, Darmawan Yusuf SH. SE. MPd. MH. CTLA, Sabtu (08/01/2022).

Dari Rilis Berita, Minggu (09/01/2021), Darmawan menambahkan, dari Vaksinasi ilegal yang sudah dilakukan di beberapa komplek di Kota Medan itu, Selviwaty tidak pernah meminta upah.

Namun diberi secara suka rela oleh dr KS dan dr II sebesar Rp 30.000 (tiga puluh ribu rupiah) per orangnya.

“Penghasilan Selviwaty dari penjualan satu unit Bangunan Property saja sudah puluhan juta rupiah didapatkannya, jadi mana mungkin Selviwaty mengambil keuntungan sebesar Rp 30 ribu rupiah dari hasil Vaksin ilegal itu,” tegas Darmawan kepada sejumlah wartawan.

Diketahui, Vaksinasi ilegal itu berawal dari Selviwaty, ingin membantu teman-temannya yang juga kolega bisnisnya, untuk mendapat Vaksin Covid-19 di Medan, yang sempat susah didapatkan pada masa itu, ditambah mereka (penerima Vaksin illegal) yang takut terhadap virus Covid -19 ini.

Karena pada saat itu Pemerintah masih berfokus kepada orang-orang Lansia (Lanjut Usia berumur 60 tahun ke atas) dan stok Vaksin tidak mencukupi untuk seluruh masyarakat Indonesia.

Sehingga, melalui Selviwaty diberi jalan, untuk mendapat Vaksin melalui dr KS dan dr II.

Bahkan seluruh upah terimakasih yang diberikan kedua dokter dari program Vaksin ilegal itu, diperuntukannya untuk akomodasi pelaksanaan Vaksin itu juga.

Hal itu jelas terungkap di fakta persidangan melalui saksi-saksi yang dihadirkan.

”Upah terimakasih hasil Vaksin ilegal yang diberi kedua dokter tersebut kepada Selviwaty itu, tidak pernah dimintanya.

Hanya diberikan dan itu juga digunakan kembali untuk membayar kedua dokter tersebut dan ditambah uang pribadi Selviwaty untuk membantu orang-orang kurang mampu, yang sangat membutuhkan, juga ada yang divaksin di sana.

Hal itu juga terungkap di fakta persidangan, banyak saksi yang dihadirkan mengakui dikasih oleh Selviwaty secara gratis (tanpa bayar-red)” jelas Darmawan lebih dalam.

Masih Darmawan, “Saya yakin orang-orang yang mengenal Selviwaty, pasti tahu siapa Selviwaty, dia mana mungkin mencari kaya dari vaksin ilegal itu, penghasilannya dalam pekerjaannya saja sudah begitu memuaskan.” terangnya dan sedikit menambahkan, Jadi, Selviwaty hanya ingin membantu saja” pungkas Darmawan.

Di tempat terpisah, warga lingkungan sekitar tempat Selviwaty tinggal bernama Albert, yang ditemui wartawan juga mengatakan, perihal sosok Selviwaty,

“Dia (Selviwaty), orangnya suka bergaul, memiliki sosial tinggi. Jadi terkejut aja mendengar kondisinya seperti ini.

Kita doa kan semoga masalahnya lekas selesai, yang sabar menghadapi cobaan dan semoga sehat-sehat,” kata Albert.

Sebelumnya, sempat viral kasus Vaksinasi ilegal di Kota Medan, dimana saat itu biaya Vaksinnya sebesar Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Dua orang dokter turut menjadi tersangka, yaitu dr II dan dr KS, serta Selviawaty, yang diketahui informasi, seorang Agen Property mewah. (TS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *