Hukum&Kriminal

Eli Warga Desa Aek Ger Ger Sidodadi Ditahan Satres Narkoba Polres Asahan

Asahan, buanapagi.com – Seorang pria warga Desa Aek Ger Ger Sidodadi, Kecamatan Ujung Padang Kabupaten Simalungun diamankan petugas kepolisian Satres Narkoba Polres Asahan.

Pria berinisial EA alias Eli (33) diamankan atas dugaan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dengan barang bukti 1 Plastik Klip di duga narkotika jenis sabu seberat 0.13 Gram Bruto, 1 Hp Android, 1 Kotak Rokok Union, Uang Rp 100.000.

“Pelaku diamankan pada Kamis 27 Juli 2022 pukul 17.00 wib di Dusun IV Taman Sari Kecamatan Pulo Bandreng Kabupaten Asahan,” kata Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, Kamis (04/8/2022).

Kapolres juga mengatakan pelaku diamankan bermula dari adanya informasi masyarakat bahwa di Dusun IV Taman Sari Kec.Pulo Bandring Kabupaten Asahan sering terjadi transaksi narkoba.

“Saat dilokasi petugas melihat pelaku dan ketika itu juga langsung dilakukan penangkapan serta penggeledahan yang di temukan barang bukti 1 Plastik Klip di duga narkotika jenis sabu seberat 0.13 Gram Bruto,” ungkapnya.

Dari hasil interogasi, Kapolres menyebutkan pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah pelaku.

“Pelaku mengaku barang bukti tersebut didapat dari temannya berinisial Y warga Taman Sari Kecamatan Pulo Bandreng Kabupaten Asahan dan saat ini masih dilakukan pengembangan oleh petugas,” pungkas Kapolres. (bp/ZAL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *