Medan, buanapagi.com – Satuan (Sat) Reskrim Polsek Medan Helvetia, menangkap, pencuri pagar rumah warga, di Jalan Persatuan Kelurahan Helvetia Timur pada hari Selasa, sekira pukul 20.00 WIB, (07/12/2021).
Pelaku yang berhasil diamankan, S (39), warga jalan Setia Budi Helvetia Timur, sedangkan rekannya Bajor melarikan diri
Penangkapan ini dibenarkan Kapolsek Medan Helvetia AKP. H.E Sihombing S.I.K, yang mana, kejadiannya terjadi pada hari Minggu tamggal 14 November 2021, sekira pukul 04.00 WIB, di jalan Setia Budi Lk.X No.05 Kelurahan Timur Medan Helvetia.
Adapun yang diambil oleh pelaku S (39) adalah, pagar yang terbuat besi, dan pelaku melakukan aksinya bersama dengan rekannya yang bernama Bajor
Usai melakukan aksinya kedua pelaku mengangkut besi pagar tersebut, dari lalang-lalang, kemudian besi tersebut dibawa ke tukang Botot, yang berada di simpang lima, dengan harga Rp. 280.000.- (dua ratus delapan puluh ribu rupiah) dan pelaku S mendapat bagian Rp.50.000.- (lima puluh ribu rupiah) dan Rp.200.000.- (dua ratus ribu rupiah) sebagai ongkos sewa becak
Barang bukti yang kami amankan, pagar besi yang terbuat dari besi, dengan ukuran 2 M x 1,8 M, warna kuning dan kepada pelaku kami kenakan pasal 363 ayat (2) Jo pasal 55,56 dari KUHPidana, dengan ancaman hukuman selama-lamanya 9 Tahun penjara
Korban atas nama Diana Karo, membuat Laporan ke Polsek Medan Helvetia dengan Nomor : LP/B/476/XI/2021/SPKT/POLSEK MEDAN HELVETIA/POLRESTABES MEDAN/ POLDA SUMUT, Tanggal 15 November 2021
Terimakasih kepada warga yang sudah memberikan informasi dan bekerjasama”. pungkas H.E Sihombing. (TS)