Medan, buanapagi.com – Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut) Musa Rajekshah menyampaikan Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Sumut tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2022 pada Rapat Paripurna DPRD Sumut di Kantor DPRD Sumut, Senin (15/11/2021).
Menyampaikan pidato Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, Musa Rajekshah menyampaikan dalam APBD 2022 pendapatan daerah ditargetkan mencapai Rp12,154 triliun, jumlah ini jika dibandingkan dengan APBD murni tahun 2021 sebesar Rp13,517 triliun, maka terdapat penurunan sebesar 10,09%.
“Penurunan ini disebabkan adanya perubahan kebijakan dari Pemerintah Pusat terhadap alokasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dimana sebelumnya pencatatan pendapatan dana BOS untuk seluruh tingkatan sekolah baik negeri maupun swasta merupakan kewenangan Provinsi, mulai tahun anggaran 2022 kewenangan pencatatan pendapatan dana BOS untuk tingkat SD dan SMP sederajat baik negeri maupun swasta dialihkan kewenangannya kepada Pemerintah Kabupaten/Kota,” ujar Musa Rajekshah yang akrab disapa Ijeck.
Jumlah anggaran pendapatan tersebut, lanjut Ijeck, berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada tahun 2022 ditargetkan sebesar Rp6.961.411.100.375 atau meningkat sebesar 16,19% dibandingkan tahun anggaran 2021. Target pendapatan PAD ini meliputi beberapa sumber penerimaan di antaranya pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan pendapatan lainnya yang sah.
Selain PAD, target lainnya adalah pendapatan transfer yang bersumber dari transfer Pemerintah Pusat sebesar Rp5.093.345.250.400. Jumlah ini turun sebesar 31,49% dibandingkan tahun anggaran 2021. Adapun target ini bersumber dari dana perimbangan, terdiri dari dana transfer umum, dana bagi hasil, dana alokasi khusus, serta dana insentif daerah beserta target lainnya dari pendapatan yang sah seperti pendapatan hibah.
“Belanja daerah pada APBD tahun anggaran 2022 ini dianggarkan sebesar Rp13.749.499.451.958 mengalami penurunan sebesar 9,65% dibanding tahun anggaran 2021. Alokasi belanja daerah ini, dapat kami uraikan di antaranya belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, belanja transfer,” ujar Ijeck.
Ijeck juga membacakan beberapa hal yang berkaitan dengan pembiayaan daerah pada APBD tahun anggaran 2022. “Semoga pembahasan APBD Tahun Anggaran 2022 ini dapat dilakukan dengan sebaik-baiknya dengan tetap memedomani ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Rapat kemudian dilanjutkan dengan pembacaan pemandangan umum fraksi terhadap Ranperda tentang perubahan atas Perda Pemerintah Provinsi Sumut (Provsu) Nomor 5 Tahun 2019 tentang RPJMD Provsu 2019-2023.(bp3)