Medan, buanapagi.com – Satuan (Sat) Reskrim Polsek Medan Barat, menangkap seorang pelaku penggelapan sepeda motor dengan modus meminjam.
“Tersangka penggelapan sepeda motor ini bernama Alvy Syahrin Surbakti alias Alvy (28), warga Jalan Jemadi Gang Kelapa II Kelurahan Pulo Brayan Darat II, Kecamatan Medan Timur” ucap Plt Kapolsek Medan Barat, AKP Tina Pulitawati melalui Kanit Reskrim, Iptu Philp Antonio Purba, dalam keterangannya di Markas Komando (Mako) Polsek Medan Barat, Sabtu (06/11/2021).
Lebih lanjut, Philp Purba mengatakan, tersangka ditangkap setelah ada laporan korbannya bernama Andi Hafrian (38) dengan bukti laporan, LP /100 /IV/2021/ SPKT/Sek Medan Barat tanggal 28 April 2021.
Dia menjelaskan pada Jumat 9 April 2021 sekira pukul 22.30 WIB, korban sedang berada di Jalan Pertempuran, Kelurahan Pulo Brayan Kota Kecamatan Medan Barat, tepatnya di depan pangkas John.
Tiba-tiba pelaku Alvy datang meminjam sepeda motornya merk Suzuki BK 6701 OM, dengan alasan hendak menjemput keluarganya di kawasan Jalan Pondok Kelapa” ucap Philip Purba.
Karena kenal korban pun memberikan sepeda motornya, kepada pelaku.
“Setelah ditunggu hingga beberapa jam, bahkan korban pun mencari-cari keberadaan pelaku, namun pelaku Alvy tidak ditemukan. Lalu korban membuat laporan Polisi.
Akibat tindakan pelaku, korban mengalami kerugian Rp6.500.000,” ucap Philip Purba.
Setelah menerima laporan korban pada Jumat 5 November 2021 sekira pukul 13.00 WIB, Tim mendapat informasi keberadaan pelaku dan langsung bergerak ke lokasi.
Di tempat kejadian perkara (TKP), pelaku berhasil diamankan. Dan saat diintrogasi, pelaku mengaku telah menjual sepeda motor korban seharga Rp1 juta, kepada seorang kenalannya yang biasa disebut dengan panggilan Bang di Jalan Marelan.
“Pelaku pun segera kita boyong ke Mako, untuk proses lebih lanjut,” jelas Philip Purba.
Akibat tindakannya, pelaku yang melanggar pasal 372 subsider 378 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Sedangkan barang bukti yang diamankan BPKB dan STNK sepeda motor merk Suzuki warna hitam, tahun 2008 BK 6701 OM, an Widi Astuti” pungkad Philip Purba. (bp/TS)