Belawan, buanapagi.com – Satuan (Sat) Reskrim Polres Pelabuhan Belawan mengamankan DI (40). Tersangka penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Faisal Rahmat H.S., SIK. SH.MHndidampingi Kabag Ops Kompol Mustafa Nasutin, SH, Kasat Reskrim AKP. I Kadek H.C. SH., SIK,MH dan KBO Sat Reskrim Iptu Arifin Purba, SH dalam konferensi pers yang dilaksanakan, Kamis (21/10/2021) sore.
Dalam keterangannya, Kapolres Pelabuhan Belawan mengatakan, penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka (TSK) DI, merupakan seorang supir truk.
Bermula saat TSK, melihat terpal penutup truk yang sedang parkir di depan Komplek Gudang Bahari Jalan KL. Yos Sudarso bergerak-gerak.
Karena curiga, TSK DI langsung mengambil balok kayu, yang berada di lokasi dan memukulkannya ke arah terpal yang bergerak.
“Setelah TSK memukulkan balok kayu ke arah terpal yang bergerak, sebanyak 6 kali, dari balik terpal keluar seseorang dan langsung melarikan diri.
Kemudian, karena terpal masih bergerak, TSK kembali memukulkan terpal yang bergerak, sebanyak 4 kali sampai tidak ada pergerakan lagi, lalu TSK turun dari truk dan mengikat kembali terpal truk yang terbuka”, ungkap Faisal Simatupang.
“Setelah itu, warga datang menghampiri TSK DI dan mengecek, ternyata di bawah truk terdapat korban atas nama Roni Alfarizi, sudah tidak bergerak.vLalu oleh warga korban dibawa ke Rumah Sakit (RS) Delima Martubung, dan berselang 2 jam kemudian korban dinyatakan meninggal dunia” ucap Kapolres.
Kapolres menambahkan, walau pun awal permulaan TSK melakukan pemukulan ke arah terpal, karena menduga sedang terjadi pencurian.
Namun setelah satu orang melompat keluar, seharusnya TSK menghentikan pemukulan, yang dilakukannya dan melihat apa yang ada di dalam, namun TSK tetap melakukan pemukulan sampai akhirnya korban tidak berdaya dan meninggal dunia di RS.
“Terhadap korban sudah dilakukan autopsi di RS Bhayangkara Polda Sumut, kepada TSK sudah dilakukan penahanan dan dijerat dengan pasal 351 ayat (3) KUH Pidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” pungkas Faisal Simatupang. (bp/TS)