Hukum&Kriminal

Pasca Videonya Viral Ngaku Diminta Rp.2 Juta Oleh Penyidik, Korban Penganiayaan Buat Klarifikasi

Medan, buana pagi.com – Pasca beredarnya video rekaman pengakuan, terhadap korban penganiayaan, yang dimintai uang oleh oknum Penyidik Polsek Percut Sei Tuan Polrestabes Medan.
 
Terlihat dalam rekaman tersebut, Muhammad Rifai, warga Jalan Beringin, Desa Tembung, Percut Sei Tuan tersebut, mengaku dirinya menjadi korban pengeroyokan sejumlah orang, bahkan sampai dilempari batu.

Peristiwa naas ini terjadi hampir setahun lalu, tepatnya pada hari Selasa 19 Januari 2021.

Bersama dengan Penasehat Hukumnya, Rifai melaporkan penganiayaan tersebut, ke Polsek Percut Sei Tuan.

Setelah membuat laporan, Penasehat Hukumnya menyuruh Rifai menyerahkan uang sebesar Rp 2 juta kepada Penyidik, dengan alasan untuk biaya operasional Anggota Polisi, menangkap para pelaku. Namun para pelaku tak kunjung ditangkap.

Hingga belakangan beredar video Rifai yang mengaku sudah memberikan uang Rp 2 juta, kepada oknum Penyidik.

“Memang enggak ada bukti secara tertulis. Untuk uang jalan, ku serahkan langsung ke meja Juru periksa (Juper), Pak Tanjung, Rp 2 juta untuk uang jalan,” ungkapnya dalam video rekaman salah satu media di Kota Medan.

Tak nyana selang sehari, kembali beredar video rekaman korban Muhammad Rifai yang menyatakan bahwa, tidak benar Polisi memintai dirinya uang tersebut.

Dalam video tersebut, Rifai mengklarifikasi pernyataannya dan mengaku, uang tersebut bukan untuk Polisi, melainkan kepada Pengacaranya.
 
Video unggahan dari salah satu media di Kota Medan ini, mendapat respon dari Netizen dan sudah ditonton 13.583 kali ditonton pada 27 Oktober 2021.

Sementara klarifikasi yang dilakukannya, ditonton sebanyak 2.232 kali, pada 28 Oktober 2021.

Sejumlah Netizen menilai, pernyataan klarifikasi Rifai karena berada dalam tekanan, namun ada juga yang menyebutkan pernyataan Rifai fitnah dan membuat heboh.
 
Terkait hal ini, Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol M. Agustiawan ST SIK, melalui Kanit Reskrim Iptu Donny Pance Simatupang SH, kepada Wartawan Jumat (29/10/2021), membantah adanya Oknum Penyidik, meminta uang sebesar Rp 2 juta, untuk menangani kasus penganiayaan yang dialami korban tersebut.

“Dia sudah mengklarifikasi pernyataannya. Artinya apa? Yang disampaikan sebelumnya, tidak benar,” pungkas Iptu Donny kepada Wartawan, (bp/TS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *