Ragam

Persolan PT.GPI Berlarut, Ketua LIPER-RI MUBA Lapor ke Pemerintah Pusat

Muba, buanapagi.com – Sengketa lahan antar masyarakat petani dengan PT. Guthrie Pecconina Indonesia (GPI), yang tak berkesudahan sejak puluhan tahun silam bahkan sempat berujung bentrok dan mengakibatkan tiga orang meninggal dunia pada tahun 2016, sekarang ini dilaporkan kepada 5 liding sektor, yakni Presiden, Polhukam, Mendagri, KPK dan Kejagung.

Seperti diketahui, dalam laporan yang di kuasakan kepada Lembaga Intelijen Pers Repormasi Republik Indonesia (LIPER-RI perwakilan Daerah Kabupaten Muba dan TIM dengan Nomor 44/LP/LIPER-RI/PD.MB/VIII/2021 itu, Ketua Liper RI cabang Kabupaten Musi Banyuasin Arianto SE, memohon kepada pihak-pihak yang bersangkutan agar menindaklanjuti dan menindak tegas terhadap indikasi perusahaan ilegal serta tindak pidana atas konflik yang tak kunjung tuntas dan unsur KKN.

Sementara inti laporan ada beberapa item, masing-masing :

  1. Permasalahan PT. Gutrhie Peconinna Indonesia (GPI) cukup komplek dari awal berdiri telah menimbulkan konflik puluhan tahun tidak kunjung tuntas dan berlarut – larut dalam penyelesaiannya serta terjadi bentrok antar warga mengakibatkan korban jiwa tiga (3) orang meninggal dunia atas konflik yang terjadi.
  2. Atas laporan masyarakat tujuh (7) desa Pemkab Muba tidak menindaklanjut Surat Menteri Dalam Negeri terkait Plasma dan kelebihan lahan HGU.
  3. Permasalahan SK Bupati untuk Plasma Petani diduga Bodong atau banyak nama nama Fiktip dan terdapat banyak nama oknum pejabat pemkab muba dalam SK CPCL3.
  4. Periksa oknum oknum pejabat pemkab muba, DPRD muba yang dalam hal ini sudah menangani permasalahan namun tidak kunjung tuntas, padahal sudah melakukan pertemuan – pertemuan dengan pihak perusahaan dan oknum Seklur yang diduga terlibat dalam proses usulan CPCL yang menimbulkan konflik terjadi bentrok antar warga masyarakat dan adanya pengakuan warga yang diperintahkan oknum Lurah mengakui tanah miliknya.
  5. Bahwa patut diduga KUD KUD yang ada Bodong dan terdapat kerugian keuangan dalam kedua KUD senilai Rp.38.000.000.000.00,- (tiga puluh delapan milyar rupiah)., Sejak dimulai panen rakyat memintah perhitungan haknya, dan rakyat sebagai petani dinyatakan telah terhutang kepada Bank senilai Rp.38.000.000.000.00.
  6. Indikasi manipulasi data nama kelurahan kecamatan dan KUD serta adanya manipulasi dokumen dalam bentuk SPH serta penyerobotan lahan yang dilakukan oleh oknum – oknum pejabat, tumpang tindih lahan dalam beberapa SK Bupati, tumpang tindih HGU pada PT Muara Bungo yang mengakibatkan konflik berkepanjangan tidak kunjung tunas dan mengakibatkan korban jiwa akibat tumpang tindih lahan/ penyerobotan lahan atas pengeluaran SK CPCL yang dikeluarkan oleh Bupati.
  7. Bahwa jumlah kebun atau lahan yang dikuasai PT.GPl dengan HGU 10.139 Hektar dan diluar HGU 5241 Hektar, jadi total keseluruhan 15.380 Hektar. Kelebihan HGU ini milik siapa dan punya siapa dan pajaknya ke mana dan cukup jelas adanya indikasi Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang terjadi selama ini.
  8. PT. GPI tidak memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) yang dkeluarkan oleh pejabat terkait GubernurWalikota/Bupati sesuai kewenangannya berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 19/PERMENTAN/O.T.140/3/2011 tentang pedoman perkebunan kelapa sawit berkelanjutan indonesia, Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 357/KPTS/HK.350/5/2002 tentang pedoman perizinan usaha perkebunan pasal 6 IUP sebagaimana dimaksud diberikan oleh Bupati daerah kabupaten kota,dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 98/PERMENTAN/OT.140/9/2013 tentang pedoman perizinan usaha perkebunan, Undang – Undang Nomor : 39 tahun 2014 tentang perkebunan, Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang perkebunan
  9. Sesuai Undang Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan sebagaimana bunyi pasal 42 dan pasal 41 ayat 1 hanya dapat dilakukan perusahaan perkebunan apabila telah mendapatkan hak atas tanah dan atau izin usaha perkebunan.
  10. PT. GPI diduga llegal tidak memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP).
  11. Selama puluhan tahun PT. GPI hanya mengantongi memiliki izin usaha perkebunan yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM) yang bukan kewenangannya sama dengan llegal dan tidak dikeluarkanya Izin Usaha Perkebunan (IUP) pada tahun 2014 oleh Bupati sesuai kewenangannya dikarenakan banyak permasalahan konflik yang belum dituntaskan.

Saat dibincangi wartawan, Rabu (1/9/2021), Ketua LIPER-RI Perwakilan Muba Arianto SE, mengatakan, terjadinya sengketa atau konflik terindikasi oleh adanya proses pembentukan CCP CPCL yang menimbulkan konflik permasalahan antar warga dalam hal lahan yang dikeluarkan dalam SK CPCL oleh Bupati Muba sebelumnya.

“Saya menilai terjadinya konflik bisa saja bersumber dari proses awal tersebut,” paparnya.

Saat disinggung, kenapa persoalan ini sampai-sampai dilaporkan ke pemerintah pusat. Arianto menjawab, kami anggap Pemkab Muba dan DPRD Muba belum dapat menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang ada sesuai rekomendasi DPRD dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku terhadap perusahaan tersebut. Sehingga kami menyampaikan laporan tersebut pada Pemerintah Pusat, agar mereka mengetahui permasalahan yang tengah ditangani oleh pemerintah daerah.” katanya.

“Kami ucapkan terima kasih pada Pemkab Muba DPRD Muba dalam hal ini telah membantu menangani permasalahan yang ada dan terima kasih kepada Bupati Muba Dr.H. Dodi Reza yang telah memberikan support untuk meneruskan laporan ke Pemerintah Pusat, supaya Pemkab Muba bisa memanggil kembali pihak PT GPI,” ujarnya.
Arianto.

Jika permasalahan ini, lanjutnya, tidak segera dituntaskan dengan seksama akan terjadi kembali bentrok antar warga dengan pihak perusahaan, bebernya.

“Maka dari itu, kami berharap kepada, 5 liding sektor, yakni Presiden RI, Polhukam, Mendagri, KPK dan Kejagung untuk memproses semua laporan yang ada baik dugaan tindak pidana penyerobotan pemalsuan dan nama nama bodong dalam SK CPCL serta untuk diperiksa lajunya keuangan dua KUD yang ada yang terindikasi banyak nya nama nama oknum oknum ASN dan sebagainya dalam SK tersebut dan menindak tegas pelanggaran perusahaan,”Harap dia.(ril/jurnalsumatera).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *