Ragam

Kapolsek Medan Area Dampingi Gubsu Bagikan Masker Dan Hand Sanitizer Kepada Masyarakat di Pasar Sukaramai

Medan, buanapagi.com – Kapolsek Medan Area, Kompol Faidir Chaniago SH MH, beserta dengan Jajaran dan Instansi terkait lainnya, menerima kunjungan serta mendampingi rombongan Gbernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi, Forkopimda Provinsi Sumatera Utara, (Sumut), melaksanakan pembagian 1.000 helai Masker dan 1.000 botol Hand sanitizer, serta menggelar sosialisasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro.

Dengan sekaligus memberi himbauan akan protokol kesehatan (prokes), antisipasi guna mengantisipasi semakin meluasnya penyebaran Covid-19 di wilayah hukum (wilkum) Polsek Medan Area. Selasa (30/03/2021), pukul 09.00 wib sampai dengan 10.00 wib.


Hal tersebut berdasarkan Undang-Undang No. 2 tahun 2002, tentang Kepolisian Negara RI. Instruksi Gubernur Sumut nomor : 188.54/III/ INST/2021 tanggal 1 Maret 2021, tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat antisipasi penyebaran Covid 19. Surat Perintah Kapolrestabes Medan nomor : Sprin/912/III/OPS .2/2021 tanggal 29 Maret 2021, perihal penunjukan personil sebagai Panitia Pembagian Masker dan Hand sanitizer, bersamaan dengan kunjungan Forkopimda Sumut.


Mereka yang mendapatkan Masker dan hand satizer adalah Masyarakat, pedagang dan pembeli, serta yang melintas di Pasar Sukaramai, Jalan Arif Rahman Hakim Kecamatan Medan Area.


Kapolda Sumut Irjen Pol Drs. R.Z. Panca Putra Simanjuntak, MSi, beserta Forkopimda Provinsi Sumatera Utara (Sumut), melaksanakan pembagian 1.000 Helai Masker dan 1.000 botol Hand sanitizer, serta mensosialisasikan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat), berbasis mikro, dengan himbauan agar selalu disiplin akan protokol kesehatan Covid-19.


Dari hasil yang ditemukan pada pelaksanaan pembagian Masker dan Hand sanitizer, serta pemberisan sosialisasi PPKM berbasis mikro, tersebut, masih ditemukannya Masyarakat yang berada di wilkum Polsek Medan Area, yang tidak memakai Masker dan masih tidak menjaga jarak, (masih berkerumun-red).


Akibat dari kurangnya kesadaran Masyarakat, maupun pendatang yang berada di wilayah Polsek Medan Area, untuk mematuhi prokes Covid-19, yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.
Antara lain, jumlah total pelanggaran yang ditindak 50 orang, tidak memakai Masker 30 orang, kerumunan/ tidak Jaga Jarak 20 orang, Gar jam malam/ pembatasan. Nihil. Dan sanksi yang diberikan total 50 orang. Dengan tindakan selanjutnnya antara lain, tahan Kartu Tanda Pendudu (KTP) nihil, memberi teguran 50 orang, memberi tindakan fisik (push up dan lain-lain) nihil, pemberian denda nihil, denda uang nihil, kerja sosial nihil.


Tampak yang hadir pada kegiatan tersebut diantaranya adalah, Gubernur Sumut (Gubsu) Edy Rahmayadi, beserta PJU dan jajaran, Kapolda Sumut Irjen Pol Drs. R.Z. Panca Putra Simanjuntak M.Si, beserta PJU. Pangdam I/ BB, beserta PJU dan jajaran, Kajari Sumut beserta jajaran, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko, SH, Sik, MSi, Kapolsek Medan Area Kompol Faidir, SH, MH, Camat Medan Area, Hendra Asmilan SIP, MAP, beserta Staf jajaran, Danramil 04 Medan Kota, Mayor Kav. Nirmawan beserta anggota., Waka Polsek Medan Area, AKP Tri Eko, Kanit, Panit dan Personil Polsek Medan Area, Personil Polda Sumut, Personil Poltestabes Medan, Satpol PP Pemko Medan, 3 Pilar Kecamatan Medan Area. Dan sampai kegiatan selesai terlaksana dengan baik, dengan situasi aman dan kondusif. (bp/TS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *