Hukum&Kriminal

Miliki Sabu, SF Warga Desa Sei Paham Diringkus Polsek Sei Kepayang

Asahan, buanapagi.com Polsek Sei Kepayang Polres Asahan berhasil mengamankan seorang pria pelaku penyalagunaan narkotika jenis sabu di Dusun XVII Desa Sei Paham Kecamatan Sei Kepayang Kabupaten Asahan.

Pelaku berinisial “SF” (24) yang merupakan warga Pelabuhan Dusun XVII Desa Sei Paham Kecamatan Sei Kepayang Kabupaten Asahan.

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira, Sik, MH melalui Kapolsek Sei Kepayang AKP Sabran MP SH saat dikonfirmasi Kamis (16/09/2021) membenarkan penangkapan tersebut, dimana pelaku ditangkap pada hari Kamis tanggal 09 September 2021 sekira pukul 14.00  wib oleh unit Reskrim Polsek Sei Kepayang di Proyek Berkat yang berada di Dusun XVII Desa Sei Paham Kecamatan Sei Kepayang Kabupaten Asahan.

Kapolsek juga mengatakan dimana pelaku berinisial ” SF” diamankan bersama barang bukti berupa 1 (satu) bungkus klip kecil berisikan butiran diduga Narkotika Jenis Shabu berat bruto 0,18 gram, 6 (enam) buah pipet penyambung, 1 tutup botol pelastik serta sebuah kaca pirex yang masih melekat diduga Narkotika Shabu.

“Pelaku dan barang bukti kita bawa ke Satresnarkoba Polres Asahan untuk proses penyidikan lebih lanjut” jelas Kapolsek Sei Kepayang.

Untuk mempertanggung jawab perbuatannya, pelaku tersebut kita kenakan Undang Undang No 35 tahun 2009  tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun Penjara, terang Kapolsek Sei Kepayang AKP Sabran MP SH.

Sementara itu, Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira, SIK, MH menyebutkan bahwa Polres Asahan dan jajarannya akan terus membasmi peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Wilayah Hukum Polres Asahan.

“Saya tegaskan bahwa tidak ada tempat di wilayah hukum Polres Asahan untuk pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Yang jelas saya tidak main-main dalam hal pemberantasan narkotika. Saya juga mengucapkan terima kasih kepada warga yang mau bekerjasama dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian” tutup Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH.(bp/IZAL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *