Asahan, buanapagi.com – Resahkan warga Asahan, Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan langsung mengamankan seorang pelaku judi Game Tembak Ikan yang berada di Dusun VIII Desa Bandar Pasir Mandoge Kecamatan Bandar Pasir Mandoge Kabupaten Asahan, Kamis (09/09/2021).
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH didampingi kasat Reskrim Polres Asahan AKP Rahmadani SH.MH, saat dikonfirmasi pada Jumat siang (10/09/2021) membenarkan penangkapan tersebut dan berhasil mengamankan pelaku berinisial SDR (27) yang merupakan warga Desa Timbang Jaya Kecamatan Bahorok Kabupaten Langkat.
Penangkapan tersebut berawal atas adanya laporan dan informasi dari masyarakat setempat, menindaklanjuti aduan tersebut, kami langsung melakukan penggrebekan terhadap pelaku Judi game tembak ikan yang ada di Dusun VIII Desa Bandar Pasir Mandoge Kecamatan Bandar Pasir Mandoge Kabupaten Asahan, kata Kapolres.
Dari hasil penangkapan tersebut petugas menyita Barang Bukti berupa 1 ( satu) unit mesin tembak ikan, Uang tunai sebesar Rp 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) serta 1 (satu) buah Chip Voucher.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana Tentang Perjudian dengan ancaman 10 tahun penjara ” tutup Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH. (bp/IZAL)