Hukum&Kriminal

Baru Bebas, Residivis Kurir 200 Ekstasi Kembali Diringkus Polres Labuhanbatu

Rantauprapat, buanapagi.com – Sat Narkoba Polres Labuhanbatu meringkus kurir narkoba yang membawa ekstasi sebanyak 200 butir. Pelaku berinisial EPH Als Ewin (41) merupakan residivis kasus narkotika yang baru bebas.

Sebanyak 200 butir pil ectasi seberat 60 gram netto berhasil ditangkap Sat Narkoba Polres Labuhanbatu, berikut seorang kurirnya, demikian disampaikan Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, SIK,MH melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, SH.MH, Minggu (26/9/2021).

“Pelaku merupakan residivis kasus narkotika yang bebas bulan Februari 202, berhasil ditangkap pada hari Minggu 26 September 2021 sekira Pukul 00.35 WIB. Pelaku berinisial EPH ALS Ewin ( 41) warga Kota Rantau Prapat”, ujar Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, SH.MH.

Dikatakannya, dari tersangka disita barang bukti narkotika golongan I bukan tanaman MDMA jenis Pil Ectasy sebanyak 200 Butir berat 60 Gram, satu unit sepeda motor Honda Scoopy nopol BK 6785 dan satu unit HP warna Hitam.

Adapun tersangka ditangkap, katanya, saat melintas di Jalan Sirandorung Rantau Prapat melalui penyelidikan oleh Personil Sat Narkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin Kanit Idik I IPDA Sarwedi Manurung.

“Tersangka mengakui perbuatannya sudah satu kali berhasil melewatkan 20 Butir pil ectasy dengan upah Rp 450.000 dan yang kedua dijanjikan upah Rp 1.500.000. Tersangka menerangkan, mendapat ectasy dari seseorang yang ada di Kota Medan dan berhubungan melalui HP. Selanjutnya dilakukan pemancingan, namun nomor Hp yang diberikan tersangka tidak aktif”, Martualesi Sitepu.

Disebutkan Martuesi, rencananya ectasy akan diserahkan kepada seseorang dan diedarkan di Kota Rantau Prapat. Tersangka mengakui terlibat jaringan narkoba karena tidak memiliki pekerjaan, sementara tersangka sudah mempunyai keluarga dan seorang anak dan dia menyesali perbuatannya.

“Tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 Sub 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara”, pungkasnya.(bp/ri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *