Hukum&Kriminal

Sat Reskrim Polsek Medan Baru Ringkus Dua Pelaku Usai Belanja Sabu

Medan, buanapagi.com – Satuan (Sat) Reskrim Polsek Medan Baru, menangkap seorang laki laki, bersama dengan teman wanitanya, di Jalan Pasar Merah Simpang SPBU Kel. Binjai Kec Medan Denai.

Pelaku yang ditangkap berinisial D.S (39) warga Jalan Kebun Sayur Bakti Desa Tanjung Sari Kec Batang Kuis Kab Deli Serdang, bersama teman wanitanya berinisial Z.W (26) Jalan M nawi Harahap No. 02 Kel. Siti Rejo III Kec Medan Amplas, atas kasus, diduga penggunaan narkotika jenis sabu.

“Pelaku ditangkap pada hari Senin tanggal 9 Agustus 2021, sekira pukul 15.00 Wib, dimana saat itu Petugas menerima informasi bahwa, di tempat kejadian perkara (TKP) sering terjadi traksaksi peredaran narkoba,” ucap Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Irwansah Sitorus SH MH, Kamis (26/08/2021).

Lebih lanjut dikatakannya, dari informasi yang diterima tersebut, Petugas kemudian melakukan penyelidikan dengan mendatangi ke lokasi TKP.

“Setiba di lokasi, Petugas melihat 1 (satu) orang laki-laki dan 1 (satu) orang perempuan, berjalan kaki dengan gerak gerik yang mencurigakan.

Kemudian Petugas melakukan pengeledahan terhadap pelaku pria, berinisial D.S dan di temukan 1 (satu) bungkus plastik kecil, yang berisikan sabu-sabu dari gengaman tangan pelaku sebelah kiri,” sebut Kanit Reskrim.

Irwansah menambahkan, aras ditemukannya barang haram tersebut dari gengaman tangan pelaku D.S, Petugas selanjutnya membawa kedua pelaku dan barang bukti ke Markas Komando (Mako) Polsek Medan Baru, guna penyidikan selanjutnya.

“Hasil dari interogasi Petugas, pelaku mengaku bahwa sabu tersebut milik ke dua pelaku, yang dibeli dengan cara patungan, seharga Rp. 50.000,- dari Jalan Jermal 15, untuk digunakan oleh ke dua pelaku di rumahnya,” pungkasnya Irwansah Sitorus. (bp/TS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *