Hukum&Kriminal

Polsek Medan Helvetia Tangkap Tiga Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan

Medan, buanapagi.com – Tim anti Bandit (Tekab) Polsek Medan Helvetia, yang dipimpin Panit 2 Reskrim Iptu Theo.S.Tr.K, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Kecamatan Medan Helvetia, tepatnya tempat kejadian perkara (TKP) di jalan Kapten Muslim, depan kantor Blue Bird Taxi pada hari Minggu tanggal 08 Agustus 2021, sekira pukul 03.30 wib. Setelah dipaparkan, Kamis (19/08/2021).

Wakapolsek Medan Helvetia AKP. AT. Simangunsong yang di dampingi Panit 1 Reskrim Ipda Fandi. SH dan Panit 2 Reskrim Iptu Theo. S.Tr.K, melalui Rilis Berita WhatsApp Jumat (20/08/2021) mengatakan, kita telah menangkap dan mengamankan tiga (3) terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan, mereka masing-masing berinisial N.A als N (15) Sunggal, M.R.S als W (18), Jln Klambir V, AN als A (18), Jln Klambir V.

Penangkapan dilakukan setelah anggota kami melakukan olah TKP dan pengembangan di lapangan, pada hari Selasa dini hari, sekira pukul 01.00 wib tanggal 17 Agustus 2021, anggota kami telah berhasil menangkap terduga pelaku MRS als W, AN dan NA, pada saqt duduk-duduk di gang Usman Jln Klambir V.

Dalam aksinya, para terduga pelaku naik sepeda motor, dan saat itu mereka ada melihat salah satu orang yang bernama MFS (19) korban, sedang parkir di pinggir jalan Kapten Muslim, selanjutnya mereka (para terduga pelaku) melempari korban dengan batu, dan selanjutnya menghampiri dan memukuli korban, hingga terluka dan tak berdaya.

Usai melakukan aksinya terduga pelaku MRS bersama terduga pelaku lainnya, mengambil sepeda motor korban dan meninggalkan korban tergeletak di TKP.

Dari hasil kejahatannya, para pelaku sepakat untuk menjual sepeda motor korban, ke daerah Mencirim Pondok Sunggal, dan hasil penjualan didapat seharga Rp.3.000.000.- (tiga juta rupiah).

Barang bukti (BB) yang kami amankan 6 buah batu dan 1 unit sepeda motor Beat, warna Putih BK 4423 AIL dan uang hasil penjualan sebesar Rp.100.000.- (seratus ribu rupiah)

Ditqmbahkannya, saat ini ketiga terduga pelaku tengah menjalani pemeriksaan oleh petugas, dan apabila terbukti para pelaku akan dijerat dengan pasal 365 Ayat (2) Ke 1e dan 2e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya 12 tahun penjara” pungkas AKP. AT. Simangunsong.

Di tempat terpisah, Kapolsek membenarkan penangkapan ketiga terduga pelaku pencurian dan pemberatan tersebut, dan saat ini ketiga terduga pelaku pencurian dan pemberatan masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik” pungkas Kapolsek Helvetia Medan. (bp/TS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *