Hukum&Kriminal

Ditreskrmsus Poldasu Serahkan Berkas Kasus Mantan Pimpinan Bank Sumut Syariah Cabang Lubuk Pakam Ke JPU

Medan, buanapagi.com – Penyidik Fismondev Ditreskrimsus Polda Sumut menetapkan AS, eks Pimpinan Cabang Pembantu Bank Sumut Syariah, Lubuk Pakam, Deli Serdang, sebagai tersangka pencatatan palsu. AS menjadi tersangka bersama salah satu karyawannya.

“Iya Benar, sudah tersangka, silahkan ke Kabid Humas ya, lengkapnya,” kata Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Jhon Nababan.

Sementara, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengungkapkan, penyidik Ditreskrimsus telah merampungkan berkas perkaranya dan pelimpahan ke pihak Kejaksaan.

“Saat ini kedua tersangka yang merupakan karyawan Bank Sumut Syariah Lubuk Pakam berinisial RRS dan  AS, berkasnya sudah lengkap dan akan segera disidangkan,” ungkap Hadi, Jumat (20/05/2022).

Hadi menjelaskan, penindakan dilakukan karena tersangka diduga sengaja membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu, dalam pembukaan atau dalam laporan, dokumen, atau laporan kegiatan usaha dan atau laporan transaksi, atau rekening suatu Bank Syariah, atau Unit Usaha Syariah (UUS), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) huruf A subs Pasal 63 ayat (2) huruf B UU No 21 tahun 2008, tentang Perbankan Syariah Jo Pasal 55 Jo Pasal 56 KUHPidana.

“Tersangka yaitu AS, mantan Pimpinan Cabang Pembantu Bank Sumut Syariah Lubuk Pakam tahun 2012 dan RRS, karyawan Bank Sumut Syariah Lubuk Pakam, selaku Analis Kredit,” jelas Hadi.

Pada sekitar tahun 2012 hingga 2014, sambung Hadi, PT Bank Sumut Syariah Cabang Pembantu Lubik Pakam memberikan pembiayaan pembangunan dan murabahah KPR IB Perumahan Taman Asri Resident milik Almarhum Wagiman Irawadi, yang beralamat di Desa Tanjung Sari Batang Kuis, yang bekerja sama dengan dua developer.

Developer berinisial CV SJ mendapat modal kerja sebesar Rp 2 miliar; dengan jumlah 58 unit dengan jangka waktu pekerjaan 24 bulan; terhitung November 2012.

Kemudian, Developer lainnya berinisial CV PJ menerima modal kerja Rp 1,6 miliar, dengan jumlah 38 unit dengan jangka waktu pekerjaan 24 bulan, terhitung sejak bulan November 2012.

“Namun faktanya sampai saat ini CV SJ dan CV PJ tidak menyelesaikan Perumahan Taman Asri Residence 100 persen,” sebutnya

Perumahan tersebut belum siap huni, tetapi tersangka AS selaku Pimpinan Bank Sumut Syariah Cabang Pembantu Lubuk Pakam, tetap menyetujui pencairan pembiayaan murabahah KPR IB sebanyak 65 unit siap huni, dengan 55 debitur. Dengan anggaran yang sudah dicairkan 100 persen, sebesar Rp 12.034.615.765, beber Hadi.

Dalam pencairan tersebut, tersangka AS dan RRS membuat dan merekayasa dokumen, atau membuat pencacatan diduga palsu, serta surat-surat sebagai syarat pencairan dana pembiayaan murabahah terhadap 65 unit dengan 55 Debitur, seperti laporan taksasi, atau verifikasi, dan laporan analisa.

“Bahkan sewaktu pencairan dana tersebut yang dimasukkan ke rekening masing-masing Debitur. Langsung di hari yang sama, tersangka AS memindah bukukan uang dari rekening Debitur, ke rekening Developer. Dikuatkan lagi adanya alamat dokumen Debitur yang tidak benar,” kata Hadi.

Hadi menambahkan, berkas kedua tersangka telah lengkap, dan bersama barang bukti (BB), telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)” pungkas Hadi Wahyudi. (TS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *