Hukum&Kriminal

Nekat Jual Sabu, Warga Rawang Nginap di Polres Asahan

Asahan, buanapagi.com – Sat Narkoba Polres Asahan mengamankan seorang pelaku narkotika, diduga jenis sabu – sabu di Jalan Lintas Sumatera tepatnya di Simpang Sidomukti, Kelurahan Sidomukti Kecamatan Kisaran Barat Kabupaten Asahan.

Pelaku berinisial “IR” (33), warga Dusun IX Desa Rawang Panca Arga Kecamatan Rawang Kabupaten Asahan.

Saat dikonfirmasi, Rabu (18/08/2021) pagi, Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, didampingi Kasat Narkoba AKP Nasri Ginting  membenarkan penangkapan tersebut, dan menjelaskan kronologis pengungkapan dimana pada hari Selasa tanggal 10 Agustus 2021 sekira pukul 15.00 wib Personil Opsnal unit l Sat Res Narkoba Polres Asahan yang dipimpin oleh Kanit I  IPTU Mulyoto, SH mendapat Informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa ada seorang laki – laki yang mengaku warga Rawang Panca Arga, sedang menawarkan narkotika jenis sabu kepada orang – orang disekitarnya.

Mendapat informasi tersebut, unit opsnal kemudian melakukan Under Cover Bay langsung sebagai pembeli narkotika jenis sabu, kemudian setelah terjalin komunikasi mereka saling menyepakati tempat untuk transaksi. Sekira pukul 18.30 seorang laki laki tersebut menyampaikan, agar unit opsnal yang melakukan Under Cover Bay tersebut menempati posisi yang telah di sepakati.

Sekira pukul 19.00 wib, datang seorang laki laki dengan mengendarai sepeda motor Supra X 125 menghampiri personil yang melakukan Under Cover Bay tersebut, dan menunjukkan narkotika jenis sabu yang dibungkus kotak kuning sebagai pesanannya. Pada saat itu juga tim Unit I Opsnal Sat Res Narkoba Polres Asahan, langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti, selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Asahan guna proses hukum selanjutnya.

“Dari tangan pelaku, kami menyita barang bukti berupa dua bungkus plastik klip diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 10.18 gram bruto, 1 (satu) buah hp Nokia warna hitam, 1 satu Unit sepeda motor Merk Honda Supra x 125 serta 1 (satu) buah kotak Miranda warna kuning”, terang Kapolres Asahan.

Untuk mempertanggung jawab perbuatannya, pelaku “IR” dikenakan Undang Undang No 35 tahun 2009  tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.

“Tidak ada tempat bagi para pelaku narkoba di Kabupaten Asahan, kalau masih nekat, saya akan sikat para pelaku yang coba coba melakukan Peredaran gelap Narkotika di Kabupaten Asahan”, tegas Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH.

Tak lupa juga Kapolres Asahan menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Asahan, apabila memiliki informasi tentang peredaran gelap narkotika segera laporkan kepada pihaknya. (bp/IZAL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *