Siantar-Simalungun

BPN Pematangsiantar Diduga Menerbitkan Sertifikat Ganda

Pematangsiantar, buanapagi.com – Diduga ada permainan, petugas Kantor Kementerian ATR/BPN Kota Pematangsiantar diduga menerbitkan sertifikat Surat Hak Milik (SHM) ganda.

Penerbitan sertifikat SHM tersebut terungkap setelah dua orang pemilik mengaku dan mengklaim bahwa objek tanah/lahan yang sama mereka miliki. Menurut Rinto Lumbok Sinaga salah satu pemegang sertifikat SHM kepada wartawan mengatakan, sebidang tanah/lahan seluas ÷300 m² terletak di Jalan Kerukunan, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar adalah miliknya sesuai dengan sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan oleh BPN pada 9 Desember 2014 dengan Nomor : 6076/Bah Kapul.

Dijelaskannya, dalam penerbitan sertifikat SHM tersebut ditandatangani Ir Melvi Marthin selaku Kepala BPN KotaPematangsiantar setelah melengkapi syarat-syarat dan melalui prosedur dengan asal usul atas alas hak tanah.

Meskipun telah mempunyai sertifikat SHM tersebut, namun tanah/lahan miliknya (Rinto Lumbok Sinaga) diduga telah dikuasai orang lain yakni bernama Simponi Bangun. Kini lahan/tanah tersebut, kata Rinto Lumbok yang saat itu didampingi kuasa hukum AM Rizki Sitio, SH telah dipagari oleh Simponi Bagun disebut-sebut bertugas di Instansi Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Pematangsiantar.

Sementara, Simponi Bangun kepada wartawan, Senin (12/07/2021) dalam klarifikasinya terkait tentang lahan/tanah yang kuasainya sesuai yang diungkapkan Rinto Lumbok Sinaga menjelaskan, bahwa itu benar.

Menurutnya, alasan dikuasainya lahan/tanah tersebut sesuai sertifikat hak milik (SHM) No.6472 atas nama ayahnya Nabar Bangun yang diterbttkan dan ditandangani Kepala BPN Kota Pematangsiantar Drs Rasmon Sinamo MAP, Tahun 2017″Dulu tanah yang terletak di Jalan Kerukunan Kelurahan Bah Kapul tersebut dibeli ayah/bapaknya dari Joni Wilson Sitopu telah bersertifikat tahun 2016 dan langsung dibalik namakan (BBN) atas nama ayahnya, ujar Simfoni Bangun kepada wartawan di Pematangsiantar.

Ditegaskannya, kalau pun ia dituding mereka telah menguasai tanah/lahan tersebut laporkan saja saya ke Polisi. “Saya nggak takut dan tak gentar kalau permasalahan ini di keranah hukum, kata Simponi Bagun seraya mengatakan dengan adanya permasalah tanah ini sempat dipertanyakan atasannya kepadanya.Diakuinya, memang tanah/lahan seluas ÷300 m2 tersebut milik bapaknya dan saya diperintahkan untuk menjaga serta memagari lahan tanah di Jalan Kerukunan Kelurahan Bah Kapul tersebut.”Silahkan aaja kejalur hukum biar jelas permasalah terkait dengan adanya 2 nama pada edisi sertipikat SHM yang objeknya dan lahan atau tempat yang sama.

Kepala BPN Pematangsiantar yang dikonfirmasi melalui Humas Yogi Laksamana Maulana dikantornya, Selasa (13/07/2021) tak banyak komentar.

Dia mengatakan, akan mempelajarinya dan meminta waktu untuk memberikan penjelasan terkait dengan adanya sertipikat ganda yang dimiliki nama dua orang.

“Maaf pak sebelumnya, saya nanti koordinasi dulu sama pimpinan dan saya belum bisa memberikan penjelasan terkait masalah ini,” katanya.(bp/SN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *