Medan, buanapagi.com – Satuan (Sat) Reskrim Polsek Medan Timur berhasil menangkap seorang laki-laki berinisial MZ (37). Warga Jln. H.M. Yakub Gg. Titi Batu No. 7 Kel. Sei Kera Hilir 2 Kec. Medan Perjuangan.
Mz diamankan petugas atas dugaan tindak pidana pencurian, yang terjadi di Jl. H.M. Yamin Kec. Medan Timur. Selasa, (22/06/2021).
Menurut informasi, Rabu (23/06/2021) didapat, sebelumnya pada hari Rabu 16 Juni 2021, Kepolisian Sektor Medan Timur menerima laporan atas nama Sukma Susanto (29), warga Jl. Prof H.M. Yamin Kec. Medan Timur, bahwa rumahnya telah dibobol pencuri.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Medan Timur Kompol M. Arifin, melalui Kanit Reskrim Polsek Medan Timur Iptu J. Simamora, SH, langsung memerintahkan personil Unit Reskrim Polsek Medan Timur, dibawah pimpinan Panit 1 Reskrim Medan Timur Ipda P. Tambunan, SH, MH, untuk melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan saksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Kemudian, pada hari Kamis 17 Juni 2021. Tim Sat Reskrim Medan Timur mendapat informasi, tentang keberadaan tersangka.
Tidak mau kehilangan buruannya, Tim Sat Reskrim Polsek Medan Timur, bersama anggota langsung gerak cepat, melakukan penangkapan terhadap pelaku MZ di pinggir Jl. HM. Yakub.
Saat dilakukan interogasi, pelaku MZ mengakui bahwa telah melakukan pencurian tersebut.
Kemudian petugas membawa pelaku dan Barang Bukti (BB) ke Markas Komando (Mako) Medan Timur, guna penyelidikan lebih lanjut.
Dari tangan MZ, petugas menyita BB berupa 1 (Satu) buah tas sandang, warna abu-abu milik korban, 1 (Satu) pasang sandal jepit dan 1 (Satu) buah baju kaos warna kuning.
Kapolsek Medan Timur Kompol M. Arifin, SH didampingi Kanit Reskrim Polsek Medan Timur Iptu J. Simamora, SH mengatakan, dari hasil interogasi yang dilakukan terhadap MZ, bahwa benar dirinya telah melakukan pencurian di rumah korban SS (29),” ucapnya.
J. Simamora lebih lanjut mengatakan, tersangka masuk ke rumah korban melalui pintu depan, yang mana menurut keterangan tersangka bahwa, kunci pintu korban tertinggal, melihat kesempatan tersebut selanjutnya tersangka langsung mengambil barang-barang milik korban”, terang J. Simamora..
J. Simamora menambahkan, adapun barang korban yang diambil pelaku berupa, 10 (sepuluh) pasang sepatu sport, 1 (satu) tabung Gas Elpiji 3 Kg, dan 1 (satu) unit Telivisi LED Merk Sharp.
Sebagian barang hasil curian tersebut, dijual pelaku dan mendapatkan uang tunai sebesar Rp 850.000,- hasil dari menjual barang curian dan sebagian barang curian masih disimpan di dalam tas sandang milik korban, yang digunakan pelaku”, ucapnya.
Uang yang didapatkan dari menjual barang curian tersebut, digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli sebuah baju dan sendal jepit”, pungkas J. Simamora.
Atas perbuatannya, tersangka MZ, dipersangkakan dengan Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun kurungan penjara,” pungkas J. Simamora. (bp/TS)