Jakarta, buanapagi.com – Debt collector yang mengepung Serda Nurhadi di depan Tol Koja Barat, Jakarta Utara telah ditangkap. Hal ini dibenarkan oleh Kapendam Jaya Kolonel ARH Herwin Budi Saputra.
“Tim Gabungan Kodam Jaya dan Polda Metro Jaya hari ini tepatnya pukul 14.00 WIB telah berhasil mengamankan 9 orang pelaku dan itu bentuk dari wujud sinergitas yang terjalin baik selama ini antara Kodam Jaya dan Polda Metro Jaya dalam menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat di Wilayah DKI Jakarta,” ungkap Herwin, Minggu (9/5/2021).
Herwin mengatakan, kesembilan orang tersebut saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polres Jakarta Utara.
“Adapun biodata pelaku yaitu GL, HL, JK, GYT, YAK, JFT, RS, AFM, dan PA,” pungkas Herwin.
Kasus anggota TNI dikepung oleh debt collector terjadi pada Kamis (6/5/2021) pukul 14.00 WIB. Saat itu Nurhadi datang ke lokasi kejadian setelah mendapat kabar ada mobil yang dikepung debt collector.
Setelah tahu mobil tersebut membawa orang sakit, Nurhadi mengambil alih kemudi mobil Honda Mobilio berpelat nomor B 2638 BZK tersebut. Tujuannya untuk mengantar warga itu ke rumah sakit.
“Serda Nurhadi sebagai Babinsa terpanggil untuk membantu warga yang sedang sakit, untuk dibawa ke RS dan Serda Nurhadi sendiri tidak mengetahui kondisi mobil tersebut bermasalah,” kata Herwin.
Kodam Jaya memastikan akan mengawasi proses hukum untuk para pelaku debt collector itu. Pengawasan dilakukan dengan berkoordinasi bersama Polda Metro Jaya.
Selain itu, Nurhadi juga dilakukan pemeriksaan di Pomdam Jaya karena mobil yang dikendarainya dalam masalah.
“Hal ini perlu dilakukan guna mendapatkan proses hukum yang berkeadilan,” kata Herwin.(kpr)