Medan, buanapagi.com – Terduga pelaku begal sadis, yang terjadi di traffick light Jalan Asrama, simpang Jalan Gaperta, pada Rabu, 26 Mei 2021 sekira pukul 08.43 wib yang lalu. Merupakan resedivis kambuhan, diketahui karena pernah melakukan pembunuhan, terhadap abang kandungnya sendiri, demikian dikatakan, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirres Krimum) Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja SIK MH, saat menggelar konferensi Pers, kasus begal yang dilaksanakan di halaman Mapolrestabes Medan, Rabu (02/06/2021).
Jadi, pelaku begal sadis berinisial ALT (40) tersebut, pernah melakukan pembunuhan terhadap abang kandungnya,” ucap Kombes Tatan, didampingi Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko SIK MSi.
Lebih lanjut Tatan Dirsan mengatakan, Dan pelaku juga merupakan residivis dalam kasus narkoba.
Yang mana, pelaku baru saja keluar dari penjara dalam kasus Narkoba, karena asimilasi Covid-19,” ucap Tatan didampingi Wakasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Rafles Marpaung.
Tatan menambahkan, bahwa pelaku begal sadis ini, sudah sering beraksi di sejumlah lokasi di Kota Medan Jadi, selepas subuh, pelaku sudah berada dan berkeliling di sekitar lokasi, sambil membawa sebilah senjata tajam (sajam) jenis belati, guna mencari korban yang akan dibegal,” ucap Tatan, juga didampingi Kapolsek Helvetia, Kompol Pardamamean Hutahean.
Namun, naas bagi korban yang pagi itu usai mengantar istrinya bekerja ke Mall Ringroad City Walk. Setibanya di lokasi kejadian itu, korban didatangi pelaku, yang langsung menikam korban sebanyak enam kali. Mengenai punggung korban, sebanyak empat kali, dada kiri satu kali dan lengan kiri satu kali.
Setelah ditikam pelaku, korban terjatuh dari sepeda motornya dan pelaku langsung mengambil dan membawa sepeda motor korban,” jelas Tatan.
Korban pun kemudian dibawa ke Rumah Sakit (RS) Hermina Medan, oleh pengemudi ojek online (Ojol) yang melintas di lokasi kejadian.
Pada saat hendak penangkapan, karena coba hendak melawan dan membahayakan Petugas, pelaku diberikan tindakan tegas dan terukur oleh Petugas. Dengan memberikan timah panas di ke dua kakinya.
Selain pelaku, tim gabungan Polda Sumut dan Polrestabes Medan, juga meringkus enam orang penadah barang hasil kejahatan pelaku ALT.
Keenam penadah itu adalah, NS (31) warga Jalan Penampungan II, Gang Buntu, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, RBC S (29) warga Jalan Balai Desa Gang Sinurat, Desa Helvetia, Sunggal, dan MN (47) warga Jalan Dusun III/Jalan Kompos, Desa Puji Mulio, Sunggal.
Kemudian, MF (51) warga Dusun Ujung Lingga, Desa Pekan Sawah, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, MS (25) warga Desa Berngam, Kecamatan Binjai Selatan, dan PM (40) warga Aceh Tenggara.
Atas perbuatannya, ketujuh pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 365 ayat (2) ke-4e juncto Pasal 480 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” pungkas Tatan Dirsan. (bp/TS)