Hukum&Kriminal

Hendak Transaksi Sabu, Warga Rahuning Ditangkap Polisi

Asahan, buanapagi.com – Kedua warga Dusun I Desa Rahuning Kecamatan Rahuning, Kabupaten Asahan berinisial AS (19) dan IB (18) bernasib apes.

Dimana keduanya keburu diamankan Tim Unit Reskrim Polsek Pulau Raja, setelah kepergok hendak melakukan transaksi narkoba jenis sabu, Selasa 4 Agustus 2020 di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) wilayah Kecamatan Aek Ledong.

Keduanya saat ini ditahan di Mapolsek Pulau Raja, beserta barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil diduga berisi sabu, 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Vario warna putih Nomor Polisi BK 5924 VBC , dan uang Rp 440.000.00; diamankan polisi guna penyidikan lanjutan.

Demikian keterangan yang disampaikan Kapolsek Pulau Raja AKP Rahmadani, S. H., M. H. dalam siaran persnya melalui WhatsApp grup, Selasa (04/08/2020).

Lebih rinci Rahmadani menerangkan kronologis penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan, bahwa akan dilaksanakan transaksi narkoba di Jalinsum Aek Ledong oleh dua remaja beserta ciri-cirinya.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek langsung memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Doli Silaban, SH. untuk melakukan penyelidikan sesuai dengan ciri-ciri target serta alamat dimaksud.

Sekira pukul 14.30 WIB, Tim unit Reskrim yang dipimpin Iptu Doli Silaban melihat dua remaja yang dicurigai melintas di TKP tengah mengendarai sepeda motor.

Tim langsung memberhentikan kedua remaja tersebut. Namun karena ketakutan, kedua pemuda langsung melarikan diri dan sempat membuang benda diduga plastik ke pinggir jalan.

Tim bergerak cepat dan sigap langsung mengejar dan menangkap kedua remaja itu tak jauh dari pelariannya.

Hasil introgasi di lapangan, kedua remaja itu mengaku barang bukti plastik klip kecil diduga berisi sabu adalah miliknya. Keduanya bernama Agus Salim dan Ikbal. warga Dusun I Desa Rahuning Kecamatan Rahuning Kabupaten Asahan berstatus wiraswasta dan pelajar.

“Untuk keperluan penyelidikan dan pengembangan selanjutnya, kedua pelaku serta barang bukti dibawa dan diamankan di Mapolsek Pulau Raja,” demikian tutupnya. (bp/IZAL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *