Medan, buanapagi.com – Satuan (Sat) Reskrim Polsek Medan Kota, meringkus pelaku pengguna narkoba jenis sabu-sabu.
Pelaku berinisial I (38), warga Kecamatan Medan Maimon tersebut, akhirnya gagal, karena keburu ditangkap petugas Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Medan Kota.
Pada saat dikonfirmasi, Kapolsek Medan Kota, Kompol M Rikki Rahmadhan melalui Kanit Reskrim Iptu Marvel Stefanus Arantes Ansanay yang didampingi Panitnya Iptu Asrol Efendi Rambe, kepada wartawan membenarkannya, di Markas Komando Polsek Medan Kota, Selasa (25/05/2021).
Kanit lebih lanjut mengatakan, pelaku ditangkap pada Selasa 18 Mei 2021 pukul 14.00 wib, dari kawasan Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Sei Mati Medan, Kecamatan Medan Maimon,” ucapnya.
Setelah dihentikan dan digeledah, dari tangan pelaku kedapatan menggengam sebuah bungkusan kecil, diduga berisi sabu pada tangan kirinya.
“Petugas pun memboyong pelaku, berikut barang bukti (BB), ke Mako Polsek Medan Kota, untuk penyidikan lebih lanjut” ucap Marvel.
Kepada petugas, pelaku akhirnya mengakui BB bungkusan kecil tersebut, berisi sabu itu miliknya yang baru dibelinya dari seorang di kawasan Jalan Brigjen Katamso Medan.
Dan pelaku mengaku, membeli sabu BB itu, seharga 50 ribu untuk dipakainya sendiri,” tambahnya.
Untuk proses penyidikan dan hukum, selanjutnya pelaku dijebloskan ke dalam tahanan Mako Polsek Medan Kota” pungkas Marvel. (bp/TS)