Samosir, buanapagi.com – Pemerintah Kabupaten Samosir melalui Dinas Pertanian melaksanakan Sosialisasi Penataan Keramba Jaring Apung (KJA) kepada pemilik KJA yang ada di Kabupaten Samosir, Selasa (25/05/2021) bertempat Aula HKBP Bolon Pangururan.
Sosialisasi dibuka secara resmi oleh Bupati Samosir Vandiko T. Gultom, ST dan dihadiri Kapolres Samosir AKBP Josua Tampubolon SH MH, Kasi Intel Kejari Samosir Tulus Tampubolon SH, Danramil Pangururan Kapt Inf Donald Panjaitan, Asisten II, Kadis Pertanian, Kepala Bappeda, Kadis Kominfo, Kadis Lingkungan Hidup dan Camat Pangururan.
Bupati Samosir saat membuka sosialisasi mengatakan penataan ini merujuk kepada Peraturan Presiden RI Nomor: 81 Tahun 2014 Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Danau Toba dan sekitarnya.
Dan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor: 188.44/213/KPTS/2017 Tentang Daya Tampung Beban Pencemaran Danau Toba untuk Budidaya Perikanan.
“Serta Surat Edaran Bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Samosir Nomor: 04 Tahun 2021, Nomor: B/195/IV Tahun 2021, Nomor: 538 Tahun 2021, Nomor: 01/IV Tahun 2021, Nomor: 170/252/DPRD-SMR/2021 Tentang Penataan Keramba Jaring Apung (KJA) di Kabupaten Samosir,” kata Vandiko Timotius Gultom ST.
Tujuan sosialisasi ini, sambungnya, untuk memberi informasi kepada pemilik KJA mengenai aspek hukum, aspek penindakan dan aspek penataan KJA, mekanisme atau tahapan-tahapan penataan KJA, serta target pengurangan KJA di Kabupaten Samosir.
Bupati Samosir berharap pertemuan ini dapat memberikan solusi terbaik secara khusus bagi Rumah Tangga Perikanan (RTP) yang menjadikan KJA sebagai sumber perekonomian.
Sementara itu, Kapolres Samosir AKBP Josua Tampubolon SH MH menyampaikan kesiapan dalam penataan KJA di perairan Kabupaten Samosir. “Polres siap membantu menata dan mengurangi Keramba Jaring Apung (KJA) ini lewat berbagai tahapan dan langkah yang tepat sesuai peraturan yang berlaku. Tinggal menunggu koordinasi dari Pemkab Samosir,” katanya.
Kapolres Samosir, AKBP Josua Tampubolon SH MH juga telah memerintahkan langsung jajarannya untuk turut mengawasi dan memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak mencemari Danau Toba dan jangan menambah KJA lagi.
“Kita harapkan pemilik Keramba Jaring Apung (KJA) mendukung pendataan tersebut guna program pemerintah dalam mewujudkan destinasi pariwisata di Kabupaten Samosir,” pungkasnya.(bp/SBS).