Kisaran, buanapagi.com – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakan Kemenag) Kabupaten Asahan Dr. H. Hayatsyah, M. Pd menggelar rapat koordinasi dengan seluruh pejabat dilingkungan Kementerian Agama Kabupaten Asahan, dihadiri oleh Kasubbag TU, Kasi/Penyelenggara, Kepala KUA, Kepala MIN, MTsN, MAN, Penyuluh Agama Islam dan Pengawas yang bertempat di salah satu ruang kelas MTsN 2 Kisaran, Jumat (7/05/2021) kemarin.
Demikian hal tersebut diutarakan Hayatsyah kepada buanapagi.com, Senin (10/05/2021) di Kisaran
Lebih lanjut disampaikannya dimana dalam rapat tersebut dirinya meminta kepada para peserta rapat untuk terus mengintensifkan sosialisasi dan edukasi terkait dengan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah/2021 Masehi disaat Pandemi Covid-19.
Menurutnya rapat koordinasi ini digelar sebagai tindak lanjut dari arahan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara Drs. H. Syahrul Wirda, MM dan Staf Ahli Menteri Agama Hasan Sagala pada saat rapat koordinasi secara virtual tentang Sosialisasi dan Edukasi panduan penyelenggaraan amaliah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H, yang diikuti oleh seluruh Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota se Sumatera Utara dan pejabat Eselon III lainnya.
Hayatsyah juga memaparkan kepada peserta rakor bahwa malam takbiran menyambut hari Raya Idul Fitri dalam rangka mengagungkan asma Allah pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid dan mushala dengan ketentuan dilaksanakan secara terbatas maksimal 10 % dari kapasitas masjid dan mushala dengan memperhatikan protokol kesehatan, sedangkan untuk takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian, ujarnya.
Kakan Kemenag itu juga meminta seluruh jajaran pejabat, khususnya para Kepala KUA dan Penyuluh Agama Islam Kemenag Asahan untuk berperan aktif dalam mensosialisasikan SE Menteri Agama Nomor 04 dan SE Nomor 7 Tahun 2021 kepada masyarakat di wilayah kerja masing-masing, utamanya kepada para pengurus BKM Masjid dan panitia salat Idul Fitri agar mematuhi SE itu dalam penyelenggaraan takbiran dan salat Idul Fitri.
“Tujuan dari diterbitkannya SE Menteri Agama Nomor 07 Tahun 2021 itu adalah untuk memberikan panduan bagi umat Islam dalam melaksanakan ibadah saat Idul Fitri 1442 H harus dengan protokol kesehatan, sebagai upaya mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi masyarakat dari risiko COVID-19 juga untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi umat Islam dalam beribadah nantinya serta membantu pemerintah untuk dapat mencegah penyebaran Covid 19, sehingga tidak timbul klaster-klaster baru dari pelaksanaan ibadah,” tegasnya.
Kabupaten Asahan sesuai dengan koordinasi dengan gugus tugas Covid 19 Pemerintah Kabupaten Asahan pada saat ini termasuk daerah zona kuning (risiko ringan) penyebaran Covid-19. “Namun demikian, walaupun zona kuning kita harus tetap waspada dan tetap menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan,” kata Hayatsyah.
Salat Idul Fitri dilakukan sesuai rukun salat, jamaah salat Idul Fitri yang hadir tidak boleh melebihi 50% dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antar shaf dan antar jamaah, panitia salat Idul Fitri dianjurkan menggunakan alat pengecek suhu (thermogun) untuk memastikan kondisi kesehatan para jamaah, dan tetap mengenakan masker bagi jamaah dan semua yang hadir dalam pelaksanaan salat Idul Fitri, imbuhnya.
Diakhir rakor itu, kembali Hayatsyah menegaskan kepada seluruh jajarannya untuk tidak melaksanakan atau menggelar kegiatanOpen House/Halal Bihalal dilingkungan kantor maupun komunitas juga penting bagi ASN dan keluarganya untuk tidak bepergian keluar daerah/mudik, agar ASN menjadi teladan, contoh yang baik dan mengajak masyarakat tidak mudik, tandasnya. (bp/IZAL)