Simalungun, buanapagi.com – Di hari pertama penyekatan larangan mudik, Pos Pelayanan/Penyekatan Simpang Dolok Meranggir sudah memerintahkan kendaraan untuk putar balik, Kamis (6/5/2021).
Kanit Patroli Polres Simalungun Rizal kepada buana pagi mengatakan, ada dua kendaraan yang tidak diizinkan melintas atau diperintahkan untuk putar balik.
“Untuk sementara ini, ada dua kendaraan yang diperintahkan putar balik, dari Pos Penyekatan Simpang Dolok Meranggir, yaitu dua kendaraan angkutan umum,” ucap Rizal saat dikonfirmasi buana pagi melalui pesan singkat WhatsApp.
Rizal mengatakan, Polres Simalungun juga melakukan penempelan stiker di beberapa kendaraan yang melintas. Stiker tersebut dikatakannya, sebagai bentuk imbauan atau sosialisasi terkait pelarangan mudik.
“Itu sejenis imbauan, agar diperhatikan oleh pengendara lainya,” jelasnya.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Simalungun menerangkan, penyekatan akan dilakukan sejak tanggal 6 Mei sampai dengan tanggal 17 Mei 2021.
Diterangkan Kasat Lantas, dalam penyekatan ini, petugas akan melakukan pemeriksaan kepada pengendara yang melintas, berupa surat keterangan perintah kerja, surat keterangan dari lurah atau kepala desa, dan surat keterangan bebas Covid-19.
Jika surat keterangan tersebut tidak ada, petugas akan memerintahkan pengendara untuk melakukan putar balik ke arah tujuan pertamanya.
Pantauan buana pagi, di lokasi penyekatan Dolok Melanggir, Kamis (6/5/2021) sekira pukul 16.00 WIB sampai dengan pukul 18.30 WIB, tampak kendaraan yang melintas hanya sedikit atau sepi.
Polres Simalungun juga mendirikan papan pengumuman terkait mekanisme perjalanan bagi ASN, TNI/Polri, pegawai swasta, pekerja sektor informal dan masyarakat umum (non pekerja) di Pos Penyekatan Simpang Dolok Meranggir.
(bp/SN)