Medan, buanapagi.com – Tim Reskrim Polsek Delitua menangkap pelaku kasus tindak pidana pencurian sepeda motor (kereta-red).
Saat ini berakhir sudah pelarian Hermanda Perdana alias Manda (30), warga Jalan Eka Warni, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor. Pasalnya, pelaku pencurian 2 unit kendaraan bermotor di komplek Gardenia, Jalan Karya Darma ditembak kakinya, oleh unit Reskrim Polsek Delitua, setelah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), semenjak tahun 2020. Senin (05/04/2020), sekira pukul 13.30 wib.
Tersangka ditangkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat, bahwa tersangka sedang berada di Jalan Karya Wisata II, Kelurahan Pangkalan Mansur, Kecamatan Medan Johor, Medan, Sumatera Utara (Sumut).
Atas informasi tersebut, Tim unit Reskrim Polsek Delitua, yang dipimpin oleh Iptu Martua Manik, langsung memburunya dan berhasil menangkap pelaku.
Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya, yang telah melakukan pencurian 2 unit sepeda motor di komplek Gardenia, bersama rekanya bernama Ilham Pulungan alias Tungir.
Kemudian, saat dilakukan pengembangan kasus, untuk mencari barang bukti dengan membawa tersangka, namun disaat itu, tersangka mendorong petugas, hingga terjatuh sambil berusaha melarikan diri. Tidak mau buronannya hilang, dengan terpaksa diberi peringatan, dengan menembakkannya ke udara. Namun, tersangka tidak mengindahkannya, sehingga Tim Reskrim Polsek Delitua mengambil tindakan yang tegas dan terukur, dengan menembak kakinya”, ucap Manik.
Manik menambahkan, tersangka, merupakan residivis, masuk DPO kasus pencurian kendaraan bermotor, yang sudah beraksi sedikitnya 26 tempat kejadian perkara (TKP), diantaranya di Komplek Perumahan Kodam, Jalan Sidodadi, Medan Johor, Jalan Eka Surya, Jalan Karya Bakti, Jalan Karya 2, Jalan Eka Warni, Jalan STM, di Jalan Brigjen Katamso, di Jalan Ringroad, di Tanjung Sari, Medan Sunggal, dan berbagai lokasi lainya, di wilayah hukum (wilkum) Polrestabes Medan.
Sebelumnya, tersangka yang sudah DPO tersebut, kita tangkap berdasarkan keterangan Ilham Pulungan, yang terlebih dahulu ditangkap pada 28 Oktober 2020 di dekat lapangan bola Sejati, Pangkalan Mansur Medan. Dan rekan pelaku lainya, berinisial DA, saat ini sedang kami upayakan mencarinya,” ucap Martua Manik. (bp/TS)