Hukum&Kriminal

Tim Rekrim Polsek Medan Timur Ringkus Pelaku Pencurian Yang Viral di Medsos

Medan, buanapagi.com – Tim Reskrim Polsek Medan Timur, menangkap dua (2) orang tersangka kasu pencurian, yang sempat viral di media sosial (Medsos).

Dan dari informasi diketahui bahwa, kedua pelaku ini beraksi di rumah Julianto, Jalan Bambu Nomor 56, Kelurahan Durian, Kecamatan Medan Timur, pada tanggal 16 April 2021 lalu.

Atas pencurian tersebut, korban Julianto melaporkan kehilangan empat (4) unit pelak sepeda motor, satu (1) lingkar sepeda motor, dua (2) unit TV dan berbagai suku cadang sepeda motor.

“Kejadian pencurian tersebut, sempat viral di media sosial, dari vidionya terlihat dengan jelas, para terduga pelaku, beraksi dan wajahnya pun dapat dikenali, yang diketahui atas nama Wahyu Hidayat, umur 41 tahun, warga Jalan Bambu, Kelurahan Durian, Kecamatan Medan Timur dan seorang lagi rekannya, berinisial ES (34) perempuan, warga Kecamatan Medan Timur.

Kapolsek Medan Timur Kompol M. Arifin, melalui Kanit Reskrim Iptu J Simamora SH, mengatakan, “Mereka kami tangkap, pada hari Selasa, tanggal 20 April 2021, pukul 14.00 wib, di rumahnya tanpaperlawanan” ucapnya,
Lebih lanjut, J Simamora mengatakan, kedua tersangka dibawa ke Markas Komando (Mako) Polsek Medan Timur. Medan Rabu, (21/04/2021).

“Saat di introgasi petugas, ke duanya mengakui perbuatannya yang mereka lakukan dan hasil curiannya dijual kepada seseorang, di Jalan Gaperta, Helvetia,” ucap J. Simamora.

Guna pengembangan lebih lanjut, dilakukan pencarian barang bukti dan penadah barang curian tersebut, namun sudah tidak ada lagi ditemukan barang bukti di alamat tersebut di atas. Termasuk juga dengan penadah barang curian. Sehingga statusnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan sampai saat ini, masih terus kami buru. Untuk ke dua pelaku di masukkan dalam penjara, untuk proses lebih lanjut” ucap J. Simamora. (bp/TS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *