Medan, buanapagi.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan Mulia Asri Rambe SH (Bayek) mengatakan, masyarakat harus paham tentang kawasan tanpa rokok (KTR).
Hal ini dikatakannya disela-sela sosialisasi peraturan daerah (Perda) No 3 tahun 2014 tentang kawasan tanpa rokok (KTR) di Kompleks Bank Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli, Minggu (11/4/2021).
“Kenapa Perda No 3 tahun 2014 ini begitu gencar kita sosialisasi, hal ini agar masyarakat lebih memahami kawasan tanpa rokok, agar masyarakat tahu
batasan mana yang tidak dan
boleh merokok, sehingga tidak terjadi kesimpangsiuran antara kita,”ujarnya.
Namun kata politisi partai Golkar yang duduk di Komisi I DPRD Medan ini, bukan berarti Perda ini melarang orang untuk merokok, tapi Perda ini membatasi orang yang boleh dan tidak boleh merokok, artinya silakan saja merokok tapi harus tahu batasanya.
Seperti yang termaktub pada pasal 7 Perda No 3 tahun 2014, semua fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum, tidak boleh merokok, sebab wilayah itu ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok, sebut Bayek.
Adapun yang dimaksud dengan fasilitas pelayanan kesehatan menurut Bayek adalah rumah sakit, rumah bersalin, pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas), balai pengobatan, poliklinik laboratorium, pos yandu, tempat praktek kesehatan swasta, apotek dan tempat pelayanan kesehatan lainnya.
Sedang yang dimaksud dengan tempat proses belajar mengajar seperti sekolah, perguruan tinggi/kampus, balai pendidikan dan latihan, balai diklat, dan balai latihan kerja, tempat bimbingan belajar, tempat kursus serta ditempat proses belajar mengajar lainnya.
Tempat bermain anak seperti taman kanak-kanak, Pendidikan Anak Usia Dini (PAU), play group dan taman bermain untuk anak lainnya.
Tempat ibadah seperti masjid, mushola, gereja, kuil, vihara dan tempat ibadah lainnya. Angkutan umum seperti angkutan kota (angkot) bus umum dan lainnya.
Tempat kerja seperti kantor, bengkel dan lainya, tempat umum seperti pasar modern baik mall, plaza, pasar tradisional dan sejenisnya, ungkap Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Medan ini.
Bahkan dalam dalam Perda ini juga disebutkan kepada pemilik angkutan umum wajib memberitahukan kepada pengemudi untuk tidak merokok dan tidak membiarkan penumpang merokok. Pada pasal 28, ditekankan bagi pengemudi/sopir wajib melarang penumpang merokok.
Dalam perda yang terdiri dari 16 Bab dan 47 pasal tersebut menurut anggota dewan yang terpilih dari daerah pemilihan (Dapil) II terdiri Kecamatan Medan Belawan, Medan Labuhanan, Medan Marelan dan Medan Deli tersebut juga menerapkan masalah sanksi.
Seperti yang dimuat dalam pasal 44, setiap yang merokok ditempat area kawasan tanpa rokok diancam pidana denda Rp 50 ribu.
Sementara itu bagi setiap pengelola/pimpinan penanggungjawab kawasan tanpa rokok yang tidak melakukan pengawasan internal dengan membiarkan orang merokok diancam pidana kurungan 15 hari dan pidana denda Rp10 juta.(bp1)