Hukum&Kriminal

Reskrim Polsek Medan Kota Ringkus Dua Pelaku Pembobol Toko di Kota Medan

Medan, buanapagi.com – Petugas Personil Unit Reskrim Medan Kota, berhasil menangkan dua orang, diduga pelaku tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat), yang telah membobol Toko milik warga di Kota Medan, yang terletak di Jalan Brigjen Katamso Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun, demikian dikatakan Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan melalui Kanit Reskrim Iptu Marvel Stefanus Arantes Ansanay STK M.Si, kepada Wartawan, Senin (12/04/2021).


Lebih lanjut, Marvel Stefanus mengatakan, dari penangkapan tersebut, salah seorang tersangka harus dilumpuhkan dengan tindakan tegas dan terukur (ditembak) di bagian kaki. Karena pada saat ditangkap, tersangka coba melarikan diri, dalam upaya petugas melakukan pengembanga” ucapnya.


Marvel Stefanus menmbahkan, bahwa ke duanya yakni, MS alias Nabu (45), warga Desa Air Tenang Kecamatan Karang Baru, Kuala Simpang dan AN alias Nanda (34), warga Jalan Brigjen Katamso Gang Kolong II, Kecamatan Medan Maimun, merupakan residivis Narkotika tahun 2017.


Sebelumnya, penangkapan tersebut dilakukan, atas laporan korban, Toni Loka (58), dengan LP/124/K/III/2021/SPKT/Sek Medan Kota pada 17 Maret 2021.
Dijelaskan Marvel Stefanus, ketika hendak membuka tokonya, korban melihat jendela di lantai II sudah dirusak, serta sejumlah barangnya hilang. Selanjutnya korban lalu membuat laporan ke Polsek Medan Kota, ucap Marvel Stefanus.


Atas laporan tersebut, Kanit Reskrim Iptu Marvel menjelaskan, kemudian petugas melakukan penyelidikan. Hasilnya, pelaku yang berinisial MS alias Nabu yang diketahui sedang berada di Jalan SM Raja, tepatnya di bekas Rumah Saakit (RS) Bersalin Ibu dan Anak Adnan & Adnin, dapat diamankan pada hari Selasa (06/04/2021) sekitar pukul 09.00 wib.


“Dan saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya, bersama dengan temannya berinisial AN alias Nanda,” ucap Marvel Stefanus.


Dari pengakuan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan dan menangkap AN alias Nanda, di sekitaran Rel Tirtanadi, Jalan Sisingamangaraja. Saat kembali diinterogasi, mereka mengaku, bahwa hasil curian tersebut. Telah mereka (tersangka-red) jual kepada seseorang bernama Rusdi.


Akan tetapi, pada saat dilakukan pengembangan dan pencarian barang bukti lainnya, pelaku MS alias Nabu mencoba melarikan diri. Karena tidak mau buruannya melarikan diri, dengan terpaksa, petugas memberikan tindakan tegas dan terukur, dengann menembaknya pada bagian kaki. Karena tidak mengindahkan tembakan peringatan, yang sudah diberikan” ucap Marvel Stefanus.


“Selanjutnya pelaku dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara, untuk mendapatkan pertolongan medis.
Saat ini terhadap ke duanya, sudah dilakukan penahanan.


Dan selain itu, dalam kasus ini kita juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain berupa rekaman CCTV, gunting potong dan 4 helai baju.
Dan diketahui bahwa, pelaku MS alias Nabu, sebelumnya pernah melakukan pencurian di Hotel Lubuk Raya, dengan kerugian 5 unit TV LED, pungkas Marvel Stefanus.


Kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara” tegas Marvel Stefanus. (bp/TS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *