Ragam

Masyarakat Dapat Urus dan Perpanjangan SIM Dari Smartphone

Medan, buanapagi.com – Direktur Lalulintas Polisi Daerah Sumatera Utara (Dirlantas Polda Sumut)- Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda, mengajak masyarakat tentang pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Saat ini, sudah bisa dilakukan melalui telepon genggam (Smartphone),” ucapnya.

“Ya, saat ini sudah bisa daftar melalui online, untuk pembuatan SIM baru, maupun perpanjangan. Ini sudah berjalan di Polrestabes Medan sudah ada. Dan besok baru akan dilaunching secara Nasional,” ucap Valentino, Senin (12/04/2021).

Valentino lebih lanjut mengatakan “Layanan pembuatan SIM C dan A, melalui Smartphone, Masyarakat hanya perlu mengunduh Aplikasi Sinar (SIM Nasional Presisi) dan bisa digunakan mulai 12 April 2021.

“Dengan demikian pemohon tidak perlu lagi repot datang ke tempat lokasi pembuatan SIM dan juga mengantre untuk proses pembuatan SIM, seperti yang sebelumnya,” ungkap Valentino.

Valentino menambahkan, segala proses pengujian, seperti ujian teori untuk mendapatkan SIM, juga dilakukan secara online dan transparan, yang terdapat dalam Aplikasi Sinar tersebut.

“Tidak hanya pengujian teori, terdapat juga uji psikologis, yang menggunakan Aplikasi E-PPsi, serta pelayanan kesehatan melalui Aplikasi E-Rikkes,” ungkapnya.

Sementara itu, untuk mereka yang mengajukan pembuatan SIM baru, harus tetap datang ke Satpas untuk melakukan praktik secara langsung di tempat pembuatan SIM, meski harus terlebih dahulu melaksanakan uji teori, yang terdapat pada Aplikasi Sinar.

“Pembayaran juga dilakukan secara cashless, alias pemohon akan diminta untuk melakukan pembayaran melalui Bank BRI. Baik dengan cara transfer, maupun datang
langsung ke Bank,” imbuh Valentino.

Berikut langkah-langkah yang harus diikuti saat melakukan pembuatan SIM secara online:

  1. Download aplikasi
  2. Verifikasi No. HP (OTP)
  3. Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie)
  4. Verifikasi NIK dan SIM
  5. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas
  6. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi
  7. Isi rekening pengembalian (pembatalan)
  8. Pilih metode pengiriman
  9. Upload pas foto dan tanda tangan
  10. Pembayaran PNBP dan biaya kirim
  11. Cetak SIM
  12. Pengiriman
  13. SIM diterima pemohon. (TS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *