Kisaran, buanapagi.com – Polsek Air Joman Polres Asahan berhasil melakukan penangkapan 1 ( satu ) orang tersangka laki – laki pelaku Tindak Pidana Penggelapan atas nama Muhammad Rusli Sitorus alias Rusli, 42 Thn, islam, Lk, Wiraswasta, Dusun II A Desa Banjar Kecamatan Air Joman Kabupaten Asahan.
Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto, SIK melalui Kapolsek Air Joman AKP ST. Hutagalung didampingi Kasubbag Humas Iptu M. Pakpahan, Selasa (13/4/2021) menyebutkan, penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Polisi dengan Nomor LP / / III / SU / Res Ash / Polsek Air Joman, tanggal 29 Maret 2021 dengan pelapor Rahman alias Panjang (44) warga Lingkungan VII Kelurahan Binjai Serbangan Kecamatan Air Joman Kabupaten Asahan.
Lebih lanjut disampaikannya, dimana pada hari minggu tanggal 14 Maret 2021 sekira pukul 11.00 Wib telah terjadi tindak Pidana Penggelapan 1 ( satu) Unit Mobil Minibus Daihatsu Xenia warna silver No.Pol BK 1279 JP milik Korban Rahman als Panjang, Lk, islam, 44 Thn, wiraswasta, Lingk VII Kelurahan Binjai Serbangan Kecamatan Air Joman Kabupaten Asahan yang dilakukan Muhammad Rusli Sitorus alias Rusli dengan cara pelaku Rusli meminjam mobil korban untuk dibawa mengantar pengantin ke daerah Pamingke Rantau Prapat di karena korban berteman dengan pelaku maka mobil korban diberikan pinjam dan dibawa oleh pelaku.
Namun setelah beberapa hari mobil tidak juga dikembalikan oleh pelaku bahkan pelaku tidak dapat dihubungi ataupun tidak dapat dijumpai atau tidak diketahui keberadaanya, selanjutnya korban Rahman alias Panjang melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Air Joman.
Setelah dilakukan Penyelidikan tentang keberadaan pelaku maka terhadap pelaku Muhammad Rusli Sitorus alias Rusli berhasil ditangkap dikediaman orang tuanya di Kecamatan Rahuning Kabupaten Asahan, setelah dipertanyakkan tersangka Rusli menjelaskan bahwa mobil korban dijadikan jaminan pelaku kepada temannya yang bernama Aminuddin Siregar, mobil tersebut dijadikan jaminan kepada Aminuddin Siregar dikarenakan sebelumnya Aminuddin Siregar ada membeli mobil merk Suzuki Escudo kepada Rusli dan uang pembelian sudah diserahkan kepada Rusli tersebut namun sudah setahun lebih mobil tidak juga diberikan Rusli dan atau uang pembelian yang tidak dikembalikan, karena Aminuddin terus mendesak maka Rusli memberi jaminan mobil korban Rahman alias Panjang untuk meyakinkan Aminuddin Siregar tersebut menunggu mobil Escudo didapat.
selanjutnya mobil milik korban Rahman Alias Panjang dijeput untuk kemudian dibawa ke Polsek Air Joman dengan Aminuddin Siregar dilakukan pemeriksaan sebagai saksi guna menguatkan sangkaan terhadap Muhammad Rusli Sitorus alias Rusli.
“Pelaku dan barang bukti 1 (satu) Unit mobil Minibus Daihatsu Xenia warna silver metalik No.Pol BK 1279 JP saat ini kita amankan guna pemeriksaam lebih lanjut” terang Kapolsek Air Joman AKP Saut Tulus Hutagalung. (bp/IZAL)