Medan, buanapagi.com – Polda Sumut, menetapkan Menejer Kimia Farma dan empat (4) orang bawahnnya. Mereka ditetapkan sebagai tersangka, kasus dugaan penggunaan Cutton Buds Swab Antigen bekas bekas, di Bandara Kualanamu Sumatera Utara (Sumut).
Polisi menjerat para tersangka dengan UU Kesehatan dan UU Perlindungan Konsumen.
Hal itu dikatakan Kapolda Sumut, Irjen Panca Putra, di halaman KS Tubun Polda Sumut Jl. SM Raja No 60 Medan, Kamis (29/4/2021).
Kapolda menambahkan, kelima tersangka tersebut, Masing PM (45) sebagai BM (Business Manager) Laboratorium Kimia Farma Jl Kartini Medan. Dia diduga berperan sebagai penanggungjawab laboratorium dan yang menyuruh melakukan penggunaan Cutton Buds Swab Antigen bekas.
Kurir Laboratorium Kimia Farma SR (19), diduga berperan sebagai pengangkut Cutton Buds Swab Antigen bekas dari Kualanamu ke Lab Kimia Farma dan membawa Cutton Buds Swab Antigen bekas yang sudah diolah dan dikemas ulang dari Lab Kimia Farma ke Kualanamu., DJ (20) sebagai CS di Laboratorium Klinik Kimia Farma.
Dia diduga berperan melakukan mendaur ulang Cutton Buds Swab Antigen bekas menjadi seolah-olah baru. M (30) bagian Admin Lab Kimia Farma Jl Kartini Medan, diduga berperan yang melaporkan hasil swab ke pusat. R (21) bagian Admin hasil Swab, diduga berperan sebagai Admin hasil Swab test Antigen di Posko Pelayanan Pemeriksaan Covid-19 Kimia Farma Bandara Kualanamu.
Kelimanya dijerat Pasal 98 ayat (3) jo pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan/atau Pasal huruf (b), (d) dan (e) jo pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.Kasus ini sendiri terungkap setelah polisi melakukan penggerebekan pada Selasa (27/4/2021).
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain ratusan cotton buds antigen yang telah dicuci.
“Dari hasil pemeriksaan dari saksi-saksi bahwa kegiatan penggunaan cotton buds swab antigen bekas tersebut mulai dilakukan oleh karyawan dari Laboratorium Kimia Farma yang berlokasi di Jalan RA Kartini No 1 Kelurahan Madras Hulu Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, Sumut dilakukan sejak tanggal 17 Desember 2020 dan diperuntukkan untuk Swab di Bandara Kualanamu Internasional Airport,” jelas Panca.
Dia mengatakan PM merupakan pihak yang diduga menyuruh melakukan pendaurulangan atau penggunaan cotton buds swab antigen bekas. Panca menyebut rata-rata pasien yang dites swab antigen di Bandara Kualanamu berjumlah 250 orang.
“Namun yang dilaporkan ke Bandara dan Pusat Kantor Laboratorium Kimia Farma yang berlokasi di Jalan RA Kartini Medan adalah sekitar 100 orang, kemudian sisanya sekitar 150 pasien merupakan keuntungan yang didapat PM dari hasil penggunaan cutton buds swab antigen bekas, di mana rata-rata hasil dari keuntungan penggunaan cotton buds swab antigen bekas yang dibawa saudara SR ke PM, yaitu sekitar Rp 30 juta yang akan digunakan untuk PM dan lembur karyawan Laboratorium Kimia Farma yang berlokasi di Jalan RA Kartini Medan,” pungkas Panca Simanjuntak. (bp/TS)